Iklan Banner

Bawaslu Cilegon Tolak Gugatan Sengketa MH Joni-Hawasi Atas Keputusan KPU

DPRD Kota Serang HPN

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menolak seluruh gugatan pihak pemohon sengketa dalam hal ini bakal paslon Joni – Hawasyi, melalui Keputusan Nomor : 0001/PS.REG/36.3672/VIII/2020.

Keputusan Bawaslu yang diterbitkan Sabtu (22/8/2020) ini terkait permohonan sengketa yang diajukan Bapaslon Malim Hander Joni – Hawasi Syabrawi, terhadap keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat perbaikan dukungan jalur perseorangan oleh KPU Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan bukti yang ada. Serta kesimpulan, musyawarah terbuka, dan musyawarah tertutup yang sudah digelar.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Maka kami menolak seluruh permohonan Bapaslon Joni – Hawasyi,” ungkap Siswandi usai membacakan Keputusan Musyawarah Terbuka, Sabtu (22/8/2020).

Sis menguraikan, seharusnya penyerahan dukungan cetak B.1.1 KWK, harus diserahkan semua sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2019 pasal 32 a dan 32 b. Dan penyertaan tidak boleh melebihi pukul 24.00 WIB, berdasarkan Keputusan KPU nomor 82/PL.02.2/KPT/06/kpu/II/2020 tentang administrasi teknis penyerahan dukungan.

Sementara itu, pihak pemohon yakni Malim Hander Joni mengatakan, atas keputusan Bawaslu Cilegon, ia menyerahkan kepada tim relawan apakah akan dilanjutkan, atau tidak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nanti tergantung tim,” ujarnya. (*/A.Laksono)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien