CILEGON – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras ikut dukung mendukung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Ketua tim asistensi Bawaslu RI Bachtiar Baetal pada saat sosialisasi Pemilukada terhadap ASN di lingkup Pemerintahan Cilegon dan TNI yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Jumat (20/12/2019).
Menurutnya, para ASN harus netral dan jangan terlibat dalam Pemilukada.
“Kalau ada ASN yang dukung paslon Walikota dan Wakil walikota itu sama saja mencederai demokrasi. Dan untuk itu ASN harus netral,” katanya.
Ketika disinggung sanksi apa yang diterima jika dukung mendukung, Bachtiar menegaskan sanksinya sangat berat.
“Namun sanksi itu mulai berlaku ketika pihak penyelenggara (KPU) menetapkan Paslon yang maju dalam Pemilukada dan yang bisa menentukan bersalah atau tidak ASN itu berada di Gakumdu bukan di Bawaslu. Bawaslu hanya menampung laporan dan yang memproses adalah Gakumdu yang terdiri dari Kejari, dan aparat penegak hukum,” katanya. (*/Red)