Bawaslu: Semua Laporan Soal KCS dan Video Helldy Tak Penuhi Unsur Pidana

Sekda Pelantikan DPRD

CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memastikan seluruh laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran oleh Helldy-Sanuji sudah selesai diproses dan dipastikan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, mengatakan, seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu tidak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Tidak terpenuhi seluruh unsur-unsur di pasal 187 A sehingga tidak cukup bukti sebagai tindak pidana pemilihan sehingga tidak diangkat dalam penyidikan,” kata Siswandi kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Rabu (23/12/2020).

Lantik dprd

Menurut Siswandi, seluruh laporan dari Tim Pasangan Calon Nomor 2 Ati-Sokhidin yakni tentang Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), video Helldy, dan Maklumat Helldy-Sanuji, semuanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

“Yang dari tim 02 sudah selesai semua, baik video sama KCS, termasuk maklumat juga semua sudah selesai. Sama semuanya tidak memenuhi unsur,” tuturnya.

Selain dari Tim Paslon Nomor 2, Bawaslu juga menerima laporan dari warga bernama Silvy yang menyoal Maklumat, seperti yang dilaporkan oleh Tim Paslon Nomor 2.

“Yang laporan Silvy penentuan hari ini, diregister atau tidaknya, karena itu kan objek yang sama, peristiwa yang sama dan terlapornya juga sama, dan itu sudah diputuskan sebelumnya,” tegas Siswandi. (*/Red/Rizal)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien