Dinkes Kota Serang HPN

Baznas Cilegon Sosialisasikan Peran UPZ DKM untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar sosialisasi pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) guna mengoptimalkan penghimpunan zakat dan memenuhi target zakat daerah, di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Selasa (30/12/2025).

Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Fajri Ali, mengatakan sosialisasi ini ditujukan bagi UPZ DKM masjid yang ada di wilayah Kota Cilegon, meski belum seluruhnya dapat mengikuti kegiatan tersebut.

“Kami ingin agar sosialisasi ini berjalan dengan baik sehingga pengelola UPZ masjid dapat memahami alur pengelolaan zakat yang berlaku di Kota Cilegon,” ujar Fajri.

Ia menjelaskan, UPZ masjid merupakan perpanjangan tangan BAZNAS dalam penghimpunan zakat.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar UPZ yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) segera difasilitasi penerbitannya agar seluruh kegiatan dapat bersinergi dengan BAZNAS.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Selama ini sebagian UPZ baru sebatas melaporkan, itu pun belum optimal. Melalui sosialisasi ini kami tekankan bahwa pelaporan UPZ merupakan bagian penting dari sistem kelembagaan yang sah dan terkoordinasi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyatukan sistem pengelolaan zakat di tingkat DKM dan UPZ agar lebih terarah.

“Ke depan, zakat yang dihimpun UPZ diharapkan dapat disalurkan terlebih dahulu ke BAZNAS Kota Cilegon, kemudian didistribusikan kembali ke wilayah DKM masing-masing,” ujarnya.

Aziz juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendorong peningkatan pembayaran zakat, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Selama ini zakat ASN umumnya dibayarkan dari gaji. Ke depan kami mengimbau agar zakat dibayarkan dari seluruh pendapatan yang diterima, baik gaji maupun honorarium,” kata Aziz.

Ia menambahkan, pimpinan daerah akan menjadi teladan dalam pelaksanaan kewajiban zakat tersebut. Namun demikian, imbauan ini bersifat moral dan individual, bukan instruksi.

“Sebagai pimpinan, kami berkewajiban mengingatkan agar zakat 2,5 persen dari penghasilan dapat ditunaikan sebagai bentuk kewajiban umat,” pungkasnya.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien