Instruksi Transparansi oleh BGN Digulirkan, Masih Ada SPPG di Lebak yang Bandel, Peran Satgas dan Korwil Dipertanyakan

LEBAK– Upaya transparansi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan mencantumkan label kandungan gizi serta rincian harga bahan makanan pada setiap menu yang disajikan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sebagai instruksi terbaru yang harus segera dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menjawab keraguan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan MBG.
Namun di lapangan, implementasi aturan tersebut diduga belum sepenuhnya berjalan.
Sejumlah SPPG di Kabupaten Lebak disebut-sebut belum menampilkan label kandungan gizi maupun rincian harga bahan pangan sebagaimana diinstruksikan.
Informasi ini memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan dan bagaimana komitmen pelaksana program dalam menjalankan instruksi pusat.

Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Lebak, Ari Purwanto, menilai pengawasan harus diperkuat agar kebijakan transparansi tidak berhenti pada tataran administratif semata.
“Kalau memang sudah ada instruksi resmi dari BGN, maka pelaksana di daerah wajib menjalankannya. Satgas MBG dan Koordinator Wilayah harus turun langsung memastikan semua dapur mematuhi aturan tersebut,” ujar Ari kepada Fakta Banten, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menduga persoalan ini bukan hanya terjadi di satu titik. Jika ditelusuri lebih dalam, menurutnya, bukan tidak mungkin masih ada dapur-dapur lain yang belum mengindahkan instruksi tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari pihak SPPG di Lebak terkait dugaan tersebut. Publik pun berharap ada klarifikasi sekaligus evaluasi menyeluruh guna memastikan program MBG benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar.
Dengan adanya kewajiban pelabelan kandungan gizi dan rincian harga bahan makanan, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya menerima manfaat, tetapi juga memperoleh informasi yang terbuka mengenai pengelolaan anggaran.
Jika transparansi ini diterapkan secara konsisten, kepercayaan publik terhadap program MBG diyakini akan semakin kuat.
Namun tanpa pengawasan tegas, kebijakan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan. (*/Sahrul).


