Begini Kondisi Alun-alun Kota Cilegon, Jelang Batas Akhir Waktu Pembangunan
CILEGON – Pembangunan Alun-alun Kota Cilegon yang mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya selama 120 hari kalender sebagaimana tertera dalam kontrak 027/017/SP/Pemb.Alun/PPK/DPKP, dimana pembangunan dimulai sejak tanggal 10 Agustus ini seharusnya sudah selesai hingga tanggal 7 Desember lalu.
Namun sebagaimana diakui oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera, bahwa kontraktor pelaksana PT Pagar Alam Perkasa (PAP) sudah mengajukan Addendum penambahan waktu selama 14 hari. Sehingga batas waktu penyelesaian proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 23. 850.000.000 tersebut, dimundurkan hingga tanggal 21 Desember 2017.
Meski tinggal 3 hari lagi dari kontrak addendum berakhir, saat faktabanten.co.id melakukan pantauan langsung ke lokasi, Senin (18/12/2017) sore, nampak masih ada pekerjaan yang diprediksikan belum akan rampung hingga tanggal 21 Desember nanti.
Seperti pekerjaan podium membran, kolam air mancur, dan pelepasan pagar penataan akhir serta beberapa pekerjaan lainnya, sepertinya masih membutuhkan waktu lebih untuk penyelesaiannya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Sangkot, selaku kontraktor pelaksana dari PT PAP, pihaknya tetap optimis akan mampu menyelesaikan pekerjaannya.
“Saya optimis hingga tanggal 21 nanti clear sesuai target. Inikan sudah finishing, pekerjaan kita kebut hingga 16 jam kerja,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek, Senin (18/12/2017) sore.
Mengenai sejumlah bagian Alun-alun yang dikhawatirkan tak mampu diselesaikan, Sangkot malah menjelaskan bahwa proyek ini akan menghasilkan sesuatu yang spesial dan bisa segera dinikmati oleh masyarakat di akhir tahun ini.
“Paling tinggal lepas pagar dan besok masang mesin pompa untuk air mancur yang bisa menari dan podium membran, ini pertama loh di Indonesia,” jelasnya. (*/Ilung)