Belum Akan Beri Sanksi, Satpol PP Cilegon Hanya Menegur Tempat Hiburan Malam

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bekerjasama dengan TNI, Polri, Dinsos, Pomal, Denpom, Kesbangpol, dan Perwakilan Kecamatan se-Kota Cilegon melakukan razia dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas waktu jam operasional dengan menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon pada Rabu (24/1/2018) malam.

Dari hasil Razia yang dilakukan sejak jam 00.13 WIB hingga 02.00 WIB pagi, didapati beberapa THM masih melanggar dengan didapati THN buka sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam Perda No. 2 tahun 2003.

Dari pantauan faktabanten.co.id beberapa THM yang membandel seperti New Kenkoo, MD Blue, dan langsung dilakukan penutupan serta pengangukatan barang buti berupa minuman keras. Namun dari sekian banyak THM sangat diherankan yang lain seolah sudah mengetahui akan adanya razia tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, pihaknya akan menindak tegas THM yang melanggar dengan melebihi batas jam tayang. Karena razia kali ini sebagai bentuk penegakan Perda yang telah ditetapkan Pemkot Cilegon.

Pijat Refleksi

“Tenyata memang masih ada yang tidak mengindahkan Perda itu sendiri membuka hiburan malam hingga melebihi batas terbukti tadi saat kita melakukan razia, bagi yang melanggar kita berikan surat pernyataan dan teguran. Jika masih membandel akan kita layang surat teguran, dan kalau sampe teguran ke tiga disitulah keputusan untuk menutup atau tidak,” katanya.

Juhadi juga berharap dari razia yang dilakukannya pihak pengelola THM bisa mematuhi regulasi yang berlaku.

“Tapi kami berharap karena kita ini penegak Perda mudah-mudahan dengan teguran kali ini, tempat hiburan bisa mematuhi Perda,” imbuhnya.

Selain itu, dalam Perda disebutkan THM dilarang menjual miras dan pada razia kali ini ditemukan 208 botol minuman keras yang diamankan petugas dari THM yang melanggar jam tayang.

“Ada sekitar 208 botol miras yang diamankan, kita serahkan langsung ke Polres Cilegon,” pungkasnya. (*/Temon)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien