Belum Beroperasi, Terminal Terpadu Merak Masuk Kategori Zona Merah

CILEGON – Meski Pemerintah mulai terapkan tatanan hidup baru (new normal) ditengah pandemi Covid-19, namun Terminal Terpadu Merak masih belum beroperasi. Hal tersebut, disebabkan wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah, pada aplikasi yang dianjurkan dalam Surat Edaran (SE), baik yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, ataupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Covid-19.

“Kita mengacu pada arahan Kemenhub, dan Gugus Tugas Covid-19. Untuk sementara kita persiapkan prosedur-prosedurnya, baik untuk terminal, penumpang, atau perusahaan angkutan. Kita siapkan untuk new normal ini,” jelas Kepala Terminal Terpadu Merak Alam Suryawijaya, Rabu (10/06/2020).

Kemudian, terkait kategori zona penyebaran Covid-19 di terminal Merak, ia menjelaskan ada 2 acuan data, yakni data peta sebaran Covid-19 Provinsi Banten, dan aplikasi resmi Pemerintah PeduliLindungi.

KPU Cilegon Calon Nomor Urut

Sementara berdasarkan aturan yang ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh, Kemenhub melalui SE Nomor 11 Tahun 2020, dan TGPP Covid-19 melalui SE Nomor 7 Tahun 2020, dimana pengelola, dan pengguna Terminal diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

“Dari data Provinsi, Terminal Merak masuk kedalam kategori zona kuning. Sementara di aplikasi kita di Terminal Merak masuk zona merah,” tuturnya, saat ditemui di kantornya.

Lebih lanjut, Alam akan mengirim surat, untuk meminta arahan data mana yang akan pihaknya gunakan. Sementara kebijakan lebih lanjut, terkait mulai beroperasinya Terminal Terpadu Merak ada di Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten.

“Dan untuk kebijakan kembali beroperasional, atau tidak Terminal Merak, itu kewenangan BPTD. Termasuk beberapa Terminal lain di Banten,” tuturnya. (*/A.Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien