Belum Jam Pulang, Kantor Pemkot Cilegon Sepi
CILEGON – Jam pulang kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada hari Jumat berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, situasi berkata lain.
Pada pukul 15.48 WIB, kondisi parkiran motor dan mobil di area Pemkot Cilegon sudah terlihat sepi.
Beberapa parkiran di sekitar gedung, termasuk di sekitar gedung Dinas Kominfo SP Kota Cilegon, juga tampak kosong.
Fakta Banten yang berada di lokasi melihat langsung situasi tersebut, meski jam kerja masih tersisa lebih dari 40 menit lagi.
Padahal, pemerintah sudah menetapkan aturan yang ketat mengenai jam kerja PNS. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2022, PNS wajib bekerja selama 40 jam per minggu.
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja, jadwalnya adalah:
Senin – Kamis: 07.30 – 16.00
Jumat: 07.30 – 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk salat Jumat)
Jam kerja ini bukan sekadar aturan, tetapi kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 huruf f PP No. 94 Tahun 2021. PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Salah satu pegawai yang masih berada di kantor mengungkapkan keheranannya atas kondisi ini.
Ia mengatakan bahwa banyak rekan kerjanya sudah pulang lebih awal, meskipun seharusnya jam kerja belum selesai.
“Iya, saya lihat banyak yang sudah pulang, padahal jam kerja belum selesai. Mungkin karena sudah dekat bulan Ramadan juga ya, jadi mereka lebih santai. Tapi kan tetap saja, aturannya jelas, pulang itu jam 16.30,” ujarnya, pada Jumat (28/2/2025).
Pegawai tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya, menambahkan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi.
“Kalau sudah Jumat sore, memang sering begitu. Apalagi kalau sudah mau masuk Ramadan, makin banyak yang pulang lebih cepat. Saya sih masih di kantor, karena memang ada kerjaan yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Sebagai pelayan masyarakat, PNS memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
Jika jam kerja belum selesai, tetapi pegawai sudah meninggalkan kantor, bagaimana dengan masyarakat yang masih membutuhkan pelayanan?
Pemerintah perlu memastikan kedisiplinan pegawainya agar tidak merugikan masyarakat. Pengawasan terhadap jam kerja PNS harus lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Seharusnya, pegawai tetap menjalankan tugasnya sampai jam kerja berakhir. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan karena kantor sudah sepi sebelum waktunya,” tutup narasumber tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya. (*/Hery)
