Dinkes Kota Serang HPN

Berkas Dakwaan Pemerasan Kadin CS Hampir Rampung, Kejari Cilegon Ajukan Persidangan Dalam Waktu Dekat

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Banten terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan dalam proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp17 triliun.

Pihak Kejari menjelaskan langsung menyusun dakwaan agar kasus tersebut segera disidangkan untuk pembuktian di pengadilan negeri Serang.

“Kami sampaikan, terkait perkara yang sempat viral kemarin, minggu lalu kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum. Ada lima tersangka yang terbagi dalam empat berkas perkara,” kata Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, saat ditemui Senin (21/7/2025).

Ia menyebutkan, tim jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam perkara ini berjumlah sekitar 10 orang dan kini tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Setelah surat dakwaan selesai, kami akan segera limpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, meski belum ada jadwal pasti sidang, pihaknya memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan.

HPN Dinkes Prokopim

“Target khusus tidak ada, tapi penyusunan dakwaan sedang kami kebut. Kalau sudah rampung, langsung kami limpahkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum sudah dinyatakan lengkap (P21), dan saat ini jaksa hanya tinggal menyempurnakan surat dakwaan.

“Sudah P21, sudah tahap dua. Sekarang tinggal finalisasi dakwaan. Nanti jadwal sidangnya akan kami informasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu 20 hari masa penahanan untuk menyelesaikan administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Namun kami berupaya secepat mungkin melimpahkan perkara ini. Karena ini kasus yang menarik perhatian publik,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H. Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon; Ismatulloh, Wakil Ketua Kadin; Rufaji Zahuri, karyawan swasta; Isbatullah ST, wiraswasta; serta Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

Mereka diduga terlibat dalam aksi pemaksaan terhadap pihak kontraktor agar memberikan jatah pekerjaan proyek CAA-1 yang dikerjakan oleh China Chengda Engineering Co., Ltd. (*/Ika)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien