Bertahun-tahun, Pasar Kranggot Cilegon Masih Tetap Kumuh dan Semrawut

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Upaya penataan Pasar Tradisional Kranggot yang dilakukan sejak setahun lebih kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta, ternyata belum menunjukkan hasil maksimal.

Kendati upaya penataan pasar oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang baru Syafrudin sudah berjalan sekitar 9 bulan, namun kondisi Pasar Kranggot hingga kini masih tetap semrawut dan kumuh.

Pantauan wartawan Fakta Banten pada Rabu (25/5/2022), pedagang emprakan kembali berjualan di akses masuk dan keluar pasar. Parkir liar pun kembali terjadi, sehingga menyebabkan kemacetan kesemrawutan serta membuat lingkungan pasar kumuh.

Loading...

Berbagai ketidakberesan di Pasar Kranggot Cilegon itu seperti tidak ada solusi kongkrit dari Pemerintah. Meskipun sebelumnya Walikota Cilegon sudah pernah terjun langsung memberi instruksi melarang pedagang berjualan di bantaran sungai dan jalan akses pasar.

Sebagaimana dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima pasal 26 butir (c). PKL wajib memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha. (e). PKL Tidak menggangu lalu-lintas dan kepentingan umum.

Adapun dalam pasal 27 ayat (1) butir (a) PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL. (g) PKL dilarang menggunakan ruang milik jalan untuk tempat usaha.

Adapun sanksi yang dikenakan apabila didapati PKL melanggar aturan yang berlaku yakni, pencabutan perizinan usaha serta penutupan dan atau pembongkaran tempat usaha. (*/Nas)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien