Besok, Seluruh Pegawai dan Pejabat Pemkot Cilegon Tak Boleh Bawa Kendaraan ke Kantor
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah mengumumkan sejumlah agenda penting yang akan berlangsung pada pekan ini menuju “Launching 100 Hari Program Pimpinan Daerah”.
Program gebrakan terbaru dimulai dengan kebijakan ‘Pegawai Pemkot Cilegon Bebas Kendaraan Bermotor’ pada Rabu besok, 21 Mei 2025.
Walikota Cilegon Robinsar menerbitkan Surat Edaran bernomor 976 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani pada Senin (19/5/2025).
Dalam Surat Edaran Walikota Cilegon itu, pertama disebutkan bahwa seluruh pegawai Pemerintah Kota Cilegon diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, saat berangkat ke kantor, dikecualikan untuk motor listrik atau baterai.
Point kedua, kendaraan emergency dan operasional yang tetap dapat digunakan antara lain: ambulance, mobil Damkar, dan mobil kebersihan.
Ketiga, Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ‘Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor’, serta melaporkannya kepada Walikota Cilegon.
Meski dilarang membawa kendaraan bermotor sendiri, namun Pemkot Cilegon ternyata menyiapkan sejumlah pilihan alternatif untuk tetap memudahkan para pegawainya datang ke kantor.
Menurut sumber Fakta Banten, disebutkan bahwa teknis kehadiran pegawai Pemkot Cilegon masih diperkenankan untuk diantar oleh keluarga atau menggunakan layanan transportasi daring hingga lokasi kantor.
Selain itu, untuk memfasilitasi pegawai yang berdomisili di wilayah Serang, Dinas Perhubungan Kota Cilegon kabarnya juga menyediakan layanan bus antar jemput.
Bus akan berangkat dari Terminal Seruni pada pukul 07.15 WIB, dan akan kembali dari Kantor Wali Kota Cilegon pada pukul 16.30 WIB.
Plt Asda 1 Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyebut bahwa larangan pegawai membawa kendaraan ke kantor ini rencananya akan menjadi gerakan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum’at di akhir bulan.
“Pelaksanaan Gerakan ini dilaunching pada Rabu 21 Mei 2025, dan ke depannya akan dilaksanakan setiap hari Jum’at di minggu terakhir setiap bulan,” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Dikatakan Aziz, Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ini merupakan implementasi dari Program 100 Hari Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar.
Kebijakan ini dinilai langkah strategis untuk mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara di Kota Cilegon.
Selain Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Pemkot Cilegon juga mengarahkan para pegawainya untuk menyemarakkan ‘Gebyar UMKM’ di Alun-alun Kota Cilegon, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM lokal.
Rencananya, pada Jumat 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Cilegon akan melaksanakan acara “Launching 100 Hari Program Pimpinan Daerah” yang akan digelar di Jalan Raya depan Kantor Wali Kota mulai pukul 08.00 WIB. (*/Nandi)
