Dewan MIA Minta Dindik Cilegon Bertanggung Jawab Terkait Pembelajaran Tatap Muka

CILEGON – Usai rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD Cilegon, dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Pendudikan (Dindik). DPRD Cilegon mempertanyakan terkait kebijakan sekolah tatap muka yang dikeluarkan Pemerintah, namun tidak dengan kebijakan lainnya.

Anggota Komisi II DPRD Cilegon M. Ibrohim Aswadi mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan sekolah tatap muka di Cilegon. Dimana Dindik mengeluarkan kebijakan tersebut, idealnya mengeluarkan aturan turunan dari kebijakan tersebut.

“Misal SD dan SMP itu disiapkan kebutuhan safety protokoler covid-19 seperti face shield,” katanya usai hearing, Selasa (04/08/2020).

Lebih lanjut, ia khawatir ada kemungkinan terburuk dimana kebijakan tersebut, menjadi klaster baru. Sehingga, aturan protokol kesehatan jangan hanya berupa himbauan.

“Dan Pak Sekdis Dindik tadi mengakui belum ada kebijakan teknis,” ungkapnya.

Dindik beralasan, penyediaan face shield masih menunggu ABT, bagi Ibrohim saat ini bila di dindik tidak ada anggaran, harusnya menggunakan hasil refocusing anggaran Covid-19.

“Bayangkan anggaran refocusing di DLH Rp. 200 jt, terpakai 0. Dinsos Rp. 12 milyar, terpakai Rp. 2 milyar,” ungkapnya.

Selain itu, ada kasus dimana salah satu sekolah di Swasta mewajibkan orang tua mengisi formulir tanggung jawab saat pembelajaran tatap muka, Ibrohim menilai harusnya tidak ada lagi dikotomi kebijakan antara sekolah negeri dan swasta.

“Melalui blue print karena menyangkut bencana pandemi nasional, yang perlu penanganan ektraordinary, maka harus diambil oleh pemerintah. Khawatir ada kejadian buruk Dindik harus bertanggungjawab,” tutupnya. (*/A.Laksono)

Honda