BNN, Polres, Kejari Cilegon Sepakati dalam Restorativ Justice
CILEGON – Untuk mendorong penanganan tindak pidana narkotika yang restoratif (restorative justice) khususnya bagi korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon gelar workshop, Sabtu (5/3/2022).
Workshop yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Serang turut hadir tim penyidik Polres Cilegon, tim penuntut dari Kejaksaan Cilegon, Intel Kodim 0623 Cilegon, Kesbangpol Cilegon, Satpol PP Cilegon serta Tim Dokter dari Biddokkes Polda Banten.
Kepala BNN Kota Cilegon, R. Fadjar Widjanarko menyampaikan, dalam rangka P4GN, BNN menggunakan pendekatan Demand – Supply – Harm Reduction, sehingga penanganan permasalahan Narkotika diharapkan lebih komprehensif sebagaimana amanat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta turunan aturan pelaksananya.
Selain masif melakukan kampanye anti narkoba lanjut Raden, melalui edukasi dan program program pencegahan, BNN juga ikut serta mendorong pelaksanaan Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna penegakan hukum yang lebih restorarif.
Lebih lanjut dikatakannya, tim asesmen terpadu tersebut terdiri dari penyidik BNN, Penyidik Polri, Jaksa Penuntut, Dokter dan Psikolog.
“Kemudian dilakukan asesmen mendalam secara hukum dan secara medis oleh tim tersebut kepada tersangka tindak pidana narkotika,” katanya.
Raden menuturkan secara teknis, dalam hal penanganan perkara tindak pidana narkotika, disamping penyidik yang memiliki kewenangan, keluarga atau kuasa hukum tersangka dapat megajukan permohonan asesmen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan asesmen akan dilaksanakan di BNN dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN guna dilakukan pendalaman secara hukum dan medis pada tersangka kasus tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Hasil kajian tim asesmen terpadu akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dalam persidangan.
‘Bagi korban penyalahgunaan dan pecandu kita rekomendasikan untuk upaya rehabilitasi,” tukasnya.
Disamping itu, dalam forum ini BNN mengajak aparat penyidik, penuntut dan stakeholder terkait untuk mengkaji bersama, menginventarisir kendala serta menyamakan perspektif dalam pelaksanaan asesmen terpadu.
“Bersama Pemerintah Kota Cilegon yang dalam hal ini badan Kesbangpol Cilegon juga kami mendorong terbentuknya lembaga rehabilitasi yang kredibel dalam rangka melayani masyarakat yang sudah terlanjur terjerat permasalahan narkotika. Kami bersama para penyidik dan penuntut serta stakeholder terkait bersepakat untuk mendorong terlaksananya penegakan hukum yang restoratif sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” tutupnya. (*/Red)