Bikin Buruh Cilegon Cemas, THR Lebaran Masih Menanti Paraf Pejabat
CILEGON – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi pekerja di Kota Cilegon masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota yang hingga kini belum ditandatangani.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat memastikan proses administrasi masih berjalan sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan SE masih dalam tahap paraf pejabat terkait sebelum ditandatangani wali kota.
“SE wali kota masih belum ditandatangani. Hari ini masih proses paraf ke Asda dan Sekda,” ujar Faruk, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan paraf rampung, surat edaran akan segera ditandatangani dan disebarluaskan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Cilegon sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR 2026.
Meski SE tingkat kota belum terbit, ketentuan pemberian THR tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT).
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan namun telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, besaran THR diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Faruk menegaskan, ketentuan besaran THR tidak mengalami perubahan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
Apabila ditemukan pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya kepada Disnaker untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya keagamaan 2026 serta membantu meringankan kebutuhan ekonomi pekerja dan keluarganya.***

