Bola Panas Mutasi Pejabat Sekwan Kota Cilegon Bergulir di Parlemen
CILEGON – Pemanggilan klarifikasi ihwal mutasi pejabat Sekwan berujung pada polemik di internal DPRD Kota Cilegon. Dua unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I dan II berbeda pandangan terkait hal tersebut.
Perselisihan bermula dari Wakil Ketua II DPRD Cilegon yakni Nurrotul Uyun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan bahwa pihaknya bersama 7 perwakilan Fraksi sudah melakukan Rapat Pimpinan Plus (Rapimplus).
“Menindaklanjuti terkait rotasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Cilegon khususnya Pak Sekwan (Sekretaris DPRD Cilegon) Pak Bambang (Bambang Bario Bintan),” kata Uyun ditemui di DPRD Cilegon, Selasa (6/6/2023) sore.
Uyun menjelaskan, dari masing-masing Pimpinan Fraksi di DPRD Cilegon, sepakat bahwa akan mengundang Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Keputusannya DPRD akan mengundang Walikota (Walikota Cilegon Helldy Agustian) akan memberikan penjelasan kepada DPRD sehubungan dengan rotasi yang dilakukan kepada Sekretaris DPRD Cilegon,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi alasan adalah melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 lalu telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan. Namun Pemerintah Kota Cilegon dengan kebijakannya menggeser Bambang Hario Bintan menjadi Staff Ahli dan digantikan oleh Eks Plt Kadis PU Heri Mardiyana.
Salah satu anggota Fraksi Golkar, Erik Airlangga Al-Ghozali menyesalkan ketidakhadiran Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Padahal dirinya dan anggota yang lain ingin mendengar penjelasan secara langsung terkait rotasi Sekwan yang diduga melanggar aturan Perundang-undangan.
Bahkan dia juga mengatakan akan menghadirkan RT dan RW dalam rapat anggaran jika pemerintah tidak keberatan.
Selain itu kata Erik, ketidakhadiran Wali Kota dapat memunculkan dugaan-dugaan buruk dari masyarakat terhadap Pemerintah Kota Cilegon baik lembaga legislatif maupun eksekutif.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terkait tidak hadirnya Wali Kota Cilegon.
Sementara itu Maman Mauludin, Sekretaris Daerah (Sekda) yang diutus Wali Kota Cilegon untuk memberikan penjelasan tidak diberikan kesempatan oleh peserta rapat.
Menurut keterangan dari Maman Mauludin bahwa Walikota Cilegon itu tidak hadir dikarenakan terdapat agenda lain.
Melihat kondisi itu, Wakil Ketua I DPRD Cilegon Hasbi Sidik politisi Partai Gerindra menuding bahwa hal tersebut hanya akal-akalan dan dipaksakan.
Dia juga mengatakan surat pemanggilan untuk Walikota Cilegon cacat hukum lantaran tidak ada paraf dari pejabat berwenang.
Bahkan menurut Hasbi, apa yang dilakukan koleganya yang juga Wakil Ketua Dewan sudah melampaui kewenangan. (*/Wan)