BPKPAD Terima Laporan Ada 6.000 Meter Persegi Bangunan di Krakatau Posco Yang Belum Masuk Objek Pajak PBB
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menerima laporan dari PT Krakatau Posco yang mengakui ada bangunan yang dibangun oleh tenant bekerjasama dengan PT Krakatau Posco belum dilaporkan sebagai objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengatakan, PT Krakatau Posco mengakui ada 6.000 meter bangunan baru yang belum dilaporkan sebagai objek Pajak PBB.
“Kita sudah undang, sementara ini kan klarifikasi Krakatau Posco ada 6.000 meter itu (gedung) baru,” terang Dana kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Sedangkan ketika dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Krakatau Posco, Dini Andriani, belum bersedia memberikan keterangan rinci terkait adanya temuan tersebut.
Menurut Dini, saat ini pihak PT Krakatau Posco masih menunggu jawaban dari BPKPAD Cilegon mengenai hasil perhitungan luas bangunan di area pabriknya.
“Seperti ditulis dalam berita yang telah ditayangkan tersebut, saat ini (PT) KP juga masih menunggu hasil dari BPKPAD,” jawab Dini, melalui pesan daring.
Lebih lanjut, Dini menambahkan bahwa PT Krakatau Posco saat ini sedang melakukan koordinasi lebih lanjut dengan perusahaan-perusahaan tenant yang bangunannya berada di area PT Krakatau Posco untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Koordinasi internal dengan perusahaan-perusahaan pendukung di area KP telah ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” ujar Dini.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Ketua Umum PB Al-Khairiyah, Ali Mujahidin, membongkar bahwa ada dugaan kebocoran pajak PBB pada PT Krakatau Posco, karena perusahaan itu tidak melaporkan objek pajak yang sesungguhnya.
Menurut Haji Mumu, nilai pajak PBB yang dibayarkan PT Krakatau Posco selama ini tidak sesuai dengan kenyataan luas bangunan yang ada di area Krakatau Posco.
Sebelumnya juga diberitakan, menurut Ketua Satgas PAD Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, terbukti ada bangunan di area PT Krakatau Posco yang hingga kini belum dilaporkan sebagai objek pajak PBB.
“Memang ternyata diakui oleh PT Krakatau Posco ada beberapa bangunan yang memang belum dilaporkan. Kalau tanah sudah clear,” terang Aziz beberapa waktu lalu.
Kenyataan ini jelas membuktikan bahwa ada potensi pajak PBB yang besarannya belum diketahui, selama ini tidak terbayarkan dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Cilegon.
Pasalnya, PT Krakatau Posco selama beberapa tahun ke belakang diduga tidak melaporkan luas bangunan eksisting yang ada di area pabriknya secara keseluruhan, untuk menjadi objek pajak PBB Pemkot Cilegon. (*/Ika)