BPSK Tak Kunjung Terbentuk, LPK Cilegon Ingatkan Konsumen Cerdas dalam Bertransaksi

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Cilegon Luthfi Abdullah kembali mempertanyakan payung hukum terkait perlindungan konsumen di tingkat Provinsi Banten.

Padahal, UU dan Permendagri telah mengamanatkan hadirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten atau Kota.

Dengan kondisi itu, maka menurut Luthfi masyarakat selaku konsumen semakin cerdas dalam bertransaksi, mengingat ruang penyelesaian sengketa belum juga terpenuhi di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

“Saya gak ngerti kenapa sampai sekarang payung hukum itu belum ada. Padahal ini menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah untuk segera membentuk sebagai upaya melindungi hak konsumen sebagaimana amanat UU dan Permendagri,” ujar Luthfi melalui saluran teleponnya, Senin (19/9/2022).

Oleh sebab itu, Lutfi menyampaikan sudah menjadi kewajiban dari masyarakat itu sendiri selaku konsumen cerdas dalam bertransaksi sebagai upaya melindungi diri dan hak yang telah di atur UU.

Loading...

Apalagi, imbas kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak terhadap kenaikan harga kebutuhan barang dan jasa.

Kehati-hatian dalam bertransaksi yang dilakukan masyarakat, bukan hanya dengan cara konvensional saja, melainkan transaksi dengan cara online atau sarana digital yang notabene penjual jauh dari lokasi atau tidak tampak, maka hal itu perlu menjadi perhatian bagi konsumen itu sendiri.

“Konsumen harus memastikan kondisi barang atau jasa yang ditransaksikan dan bersifat kontrak atau perjanjian seperti perbankkan dan properti serta jasa keuangan lainnya agar lebih teliti. Dalam klausal baku mengisyaratkan konsumen harus mendapatkan kepastian hukum,” terangnya.

Sehingga, dalam bertransaksi, konsumen mendapatkan kepastian, keamanan dan kenyamanan serta terhindar dari hal yang bisa merugikan merugikan.

Jika, Pemerintah atau instansi vertikal yang bertanggung jawab terkait hak-hak perlindungan konsumen dan mengabaikan produk-produk yang membahayakan kesehatan masyarakat Banten, khususnya di Kota Cilegon, maka LPK Cilegon kata Lufti tidak segan akan melakukan class action lantaran diduga abai dengan tanggung jawabnya.

Lutfi juga menyarankan, apabila masyarakat Kota Cilegon merasa dalam transaksi dirugikan atau mendapatkan barang yang bisa menggangu kesehatan baik memiliki dampak jangka pendek ataupun jangka panjang, untuk tidak segan mengadukan persoalan tersebut ke LPK Cilegon. (*/Wan)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien