CILEGON – Banyaknya pelanggaran berat yang dilakukan tempat hiburan malam, salah satunya adalah Rocky Roll Karaoke. Pelanggaran terbaru yakni mereka tetap beroperasi pada bulan suci Ramadhan.
Diketahui, pada Jum’at (25/5/2018) malam lalu tempat hiburan yang berlokasi di Cilegon Business Square PCI ini kedapatan tetap beroperasi oleh tim pengawas Satpol PP Cilegon yang dipimpin oleh Kabid PPUD, Sofan Maksudi.
Rocky Roll dikenai 3 jenis pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Kota Cilegon.
Pertama, pelanggaran terhadap kebijakan yang sudah diatur pada Perda No.2 2003, terutama BAB V. Pasal 22 Ayat 1 & 2. Dimana penyelenggaraan hiburan wajib tutup. Kedua, adanya Peredaran Miras (melanggar Perda No.5/2001). Dan ketiga, tidak mentaati Surat Edaran (instruksi) Walikota Cilegon No.556-322/1096/PolPP/2018.
“Rocky Roll sengaja melakukan aktivitas hiburan di bulan Ramadhan,” ungkap Kabid PPUD Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id, Senin (28/5/2018).
Bahkan parahnya, tempat hiburan Rocky Roll ini tidak mengantongi perizinan, dan sebelumnya diakui oleh Satpol PP bahwa mereka juga kerap melanggar aturan.
“Rocky Roll tidak memiliki Izin prinsip / izin operasional yang dikeluarkan Pemkot Cilegon. Sudah mengantongi Surat Teguran Pelanggaran 2 kali dari Walikota, karena sering buka di luar jam operasional. Dengan demikian, sudah seharusnya ditutup,” tegas Sofan.
Fakta akan pelanggaran berat yang sering dilakukan Rocky Roll tersebut, disesalkan oleh elemen masyarakat di kota santri tersebut.
“Kami atas nama Forpakci menyesalkan tempat hiburan yang masih buka di bulan Ramadhan. Ini bentuk tidak menghargai umat Islam yang sedang berpuasa dan telah melecehkan Perda yang telah dibuat pemerintah Kota Cilegon,” kata Ketua LSM Forpakci, Iman Khadafi, kepada faktabanten.co.id, Senin (28/5/2018) malam.
Pria yang akrab disapa Kang Iman ini, juga mendukung langkah Pemkot Cilegon dan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik LSM dan Ormas di Kota Cilegon untuk bersama-sama mensupport pemerintah dalam upaya penutupan Rocky Roll.
“Maka dari itu atas bentuk dukungan Forpakci, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat baik LSM atau Ormas di Cilegon untuk mendukung langkah pemerintah untuk menutup tempat hiburan yang masih buka di bulan suci Ramadhan ini,” tegas Kang Iman.
Selain itu, pihaknya juga akan menyurati Pemkot Cilegon sebagai bentuk keberatan akan keberadaan Rocky Roll.
“Dan kami akan tindak lanjuti untuk menyampaikan hal ini ke Plt Walikota dan Satpol PP Kota Cilegon,” tegasnya. (*/Ilung)