Money Politic Haram dan Merusak Kehidupan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

*) Oleh: Mokhlas Pidono

POLITIK UANG (Money Politic) sering disebut juga politik perut, yaitu suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Dengan kata lain money politic adalah suap yang diberikan kepada pemilih untuk membeli suaranya dengan uang recehan.

Setiap ada pesta demokrasi baik itu kontestasi pemilihan presiden, pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah, money politic adalah kalimat yang sangat akrab di telinga masyarakat. Semua orang tahu dan memahami bahwa money politic adalah benalu, perusak dan penghancur kemajuan suatu daerah, suatu bangsa bahkan cenderung merendahkan fitrah manusia seutuhnya.

Bagaimana tidak, jika hati nurani ataupun harga diri seorang pemilih bisa dibeli hanya dengan recehan yang entah cukup ataupun tidak untuk makan sehari sekeluarga. Hati adalah unsur paling berharga dan paling penting dalam diri manusia.

Rasulullah dalam haditsnya bersabda:

“Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

Alangkah berharganya hati, jantung, nurani bagi seorang manusia, sampai-sampai Rasulullah mewanti-wanti kita untuk menjaganya. Lantas bagaimana jika hati nurani kita jual? Maka, perlu kita pertanyakan kepada diri kita sendiri, apakah kita memiliki harga diri dan ketakutan serta rasa malu, atau sebaliknya.

Hati menjadi pondasi mental setiap insan, apalagi umat Islam, hati menjadi tempat bernaungnya kebenaran di tengah bisikan kesalahan yang terus menerus dihembuskan oleh syaitan untuk menyesatkan kita dan menjerumuskan kita ke neraka. Maka sebaiknya jujurlah pada hati akan kebenaran dan keyakinan termasuk memilih pemimpin, jangan pernah mau dibeli, apalagi hanya dengan uang recehan.

MONEY POLITIK = HARAM

Money Politic atau politik uang dalam bahasa masyarakat lazim disebut suap atau sogok.

Islam sangat melarang perbuatan ini bahkan dengan tegas menyatakan bahwa praktek suap menyuap, sogok menyogok dan membeli hak suara adalah haram. Apalagi jika praktek suap tersebut membunuh kesempatan orang lain yang lebih berhak atas sesuatu urusan. Sebagai contoh, seharusnya si A yang menang dalam pemilihan kepala daerah, namun karena si B melakukan suap terhadap masyarakat, menyuap penyelenggara Pemilu (KPU) maupun menyuap aparat lainnya yang bisa memenangkan dirinya dalam pemilihan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah yang berbunyi:

“Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud:3580, Tirmidzi:1337, Ibnu Majah:2313)

Money Politic atau uang sogok menurut Ibnul ‘Arobi adalah segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang mempunyai kedudukan atau ingin memiliki kedudukan dalam hal yang tidak halal. Jelas, menyuap pemilih untuk bisa memiliki kedudukan adalah perbuatan haram, perbuatan orang yang tidak beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan si penerima suap pun tak jauh beda dengan penyuap, keduanya dilaknat Rasulullah SAW dan menjadi penghuni neraka.

Seandainya kita bisa befikir lebih bijak dan logika yang sehat serta dibumbui keimanan, tentu mereka akan menolak disodori suap yang tidak seberapa tapi bisa menyeret kita ke neraka.

Seandainya ada orang menyuap harga diri kita sebesar Rp 50 ribu, seharga itulah hati kita, seharga itulah harga diri kita, dan dengan uang receh itulah kita terlaknat dan masuk neraka.

Dalam Hadits lainnya Rasulullah bersabda:

“Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal.” (HR. Bukhori No7148).

Hadits di atas kemudian ditegaskan oleh Rasulullah SAW:

Loading...

“Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR Muslim No 1825).

Jelas dan terang benderang betapa Rasulullah sangat membenci suap (money politic), karena memang selain hal tersebut merupakan ciri dari orang yang serakah, yang ketika memimpin tentu juga serakah dan tidak mempedulikan warganya.

Money politic adalah penghancur masa depan suatu daerah jika kepala daerah yang dipilih adalah yang menyogok dan menyuap.

Bahkan bukan hanya dalam hadits, suap menyuap juga Allah SWT sampaikan dalam firmanNya:

“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil.” (Al Baqarah:188)

Dalam Firman Allah SWT lainnya disampaikan:

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (Al-Maidah: 32).

Lantas apa hukuman di dunia menurut Negara bagi pelaku Money Politic?

Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 187A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

KUHP pada BAB V

Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Pertanyaannya, dalam Pilkada serentak khususnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang, masihkah masyarakat serang mau disuap, disogok dalam permainan money politic penghamba kekuasaan?

Harga diri terbeli, hati mati, neraka menjadi tempat, pidana penjara menunggu, jadi tidak ada satupun manfaat money politic, yang ada hanyalah celaka di dunia dan rugi di akhirat. Mari, kita pilih pemimpin yang bersih. (*)

*) Mokhlas Pidono, warga biasa yang juga calon pemilih di Pilkada Kota Serang / DOK
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien