Cilegon Education Watch Sebut Ada Permainan di Sistem Zonasi PPDB Online SMA/SMK
CILEGON – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 dengan sistem yang sekarang diterapkan oleh pemerintah dinilai sangat menyulitkan dan meresahkan masyarakat.
Ada beberapa hal yang dinilai menjadi permasalahan dalam PPDB, mulai dari kendala literasi teknologi terkait sistem PPDB online, pelaksanaan jalur zonasi berbasis kelurahan/desa, hingga kebijakan penerimaan berbasis usia.
Cilegon Education Watch (CEW) menerima sejumlah keluhan orangtua, terutama yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMA ternama di Kota Cilegon. Problemnya, saat pengumuman si anak tidak masuk dalam daftar murid yang diterima pada tahap pertama yaitu dengan sistem zonasi. Padahal rumahnya tidak jauh dari lokasi sekolah.
Ketua CEW, Deni Juweni, menegaskan hal ini harus didalami dan dievaluasi dengan baik, sebetulnya apa yang terjadi.
“Permasalahan di setiap kebijakan pasti ada, tapi kalau ini sudah jelas terjadi tidak sesuai regulasi, apa yang menjadi masalah? Apakah ada permainan di dalamnya?” tegas pria yang akrab disapa Kang Jen ini, Jumat (2/7/2021).
Mengacu pada persoalan di atas, CEW meminta panitia PPDB online untuk segera mencari solusi, agar pelaksanaan PPDB online yang terkendala untuk bisa dievaluasi dan diperbaiki.
“Karena SMA ini masuk kebijakan Provinsi, kami mendorong Dindik Provinsi untuk segera melakukan revisi terhadap aplikasi PPDB, yang patut diduga dapat mengganggu keberhasilan PPDB dan menimbulkan konflik pasca pengumuman yang tidak sesuai dengan realita yang ada. Bila ini dibiarkan, akan berakibat munculnya banyak gugatan dari masyarakat,” ungkap Kang Jen lagi.
Yang menjadi dasar pemikiran, lanjut Kang Jen, bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berhak untuk mengembangkan dirinya. Sesuai dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
“Dengan makna bahwa negara berkewajiban memenuhi hak atas pendidikan bagi setiap warga negaranya tanpa terkecuali, tanpa membedakan suku, ras, agama, atau bahkan keadaan sosial dan ekonominya,” tegas Kang Jen yang juga Ketua LSM BMPP ini. (*/Ihsan)