Colong Kontainer, Tiga Warga Cilegon Diringkus Reskrim Polsek Cibeber
CILEGON – Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian sebuah kontainer di Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Cibeber masing-masing berinisial RH, warga Kubang Menyawak; HB, warga Warnasari; dan AN, warga Pegantungan.
Ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kota Cilegon.
Ketiganya dipergoki warga saat sedang memotong kontainer di lahan kosong pada siang hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan Linda Permataharti (36), pemilik kontainer yang berada di lahan kosong di Lingkungan Ciberko RT 003 RW 003.

Saat itu, Linda yang sedang berada di luar rumah mendapat informasi dari karyawannya dan langsung menuju lokasi kejadian.
“Ketiga tersangka berhasil kita tangkap dan ditahan, sekarang sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” ujar AKP Atep Mulyana ketika dikonfirmasi.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Ibnu Majah, menambahkan bahwa ketiga pelaku langsung diamankan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Dikhawatir membuat situasi tidak kondusif, makanya kami langsung amankan dan bawa ke Mapolsek Cibeber,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lempeng potongan besi kontainer, dua tabung gas 3 kilogram, satu kunci inggris, satu bilah sabit, dua unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu tabung oksigen 50 kilogram, satu selang, dan satu karung.
Polisi juga menyita dokumen pendukung dari korban berupa Purchase Order (PO) dan kuitansi pembelian kontainer senilai Rp 50 juta.
“Tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, yang mana sehari sebelumnya tersangka melakukan pencurian juga dengan modus yang sama kemudian dijual,” terang Ipda Ibnu.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*/Ika)

