Danramil Anyer Sebut Pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Tanjung Manis di Lahan Pemkot Cilegon Sesuai Prosedur

CILEGON – Komandan Rayon Militer (Danramil) 2304/Anyer, Kapten Inf Jarot Purnomo, memastikan pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Tanjung Manis, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon, telah memiliki izin resmi dan dilakukan melalui mekanisme yang jelas.
Kapten Inf Jarot Purnomo menjelaskan, sesuai instruksi pemerintah pusat, pendirian gedung Kopdes Merah Putih dapat memanfaatkan tanah bengkok, lahan milik pemerintah daerah, maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Secara aturan, lahan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih dapat menggunakan tanah bengkok, lahan pemerintah kabupaten/kota, atau aset BUMN,” ujar Jarot, Rabu (4/2/2026).

Ia mengakui bahwa secara administratif lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kota Cilegon.
Namun, di Desa Tanjung Manis tidak tersedia lahan bengkok maupun lahan milik Pemerintah Kabupaten Serang.
“Di Desa Tanjung Manis tidak terdapat lahan bengkok atau lahan milik Pemkab Serang. Yang tersedia hanya lahan milik Pemkot Cilegon, sehingga lahan tersebut digunakan demi kelancaran pelaksanaan program pemerintah,” jelasnya.
seluruh tahapan pembangunan telah melalui proses perizinan resmi dan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten dan Kota Cilegon.
“Pembangunan yang saat ini berjalan telah ditempuh melalui izin resmi serta mekanisme yang jelas, dengan koordinasi bersama Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, kecamatan, dan pemerintah desa,” tegasnya.***

