Dari 32 Tambang di Cilegon, 8 Aktivitas Disebut Jadi Biang Kerok Banjir

 

CILEGON – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyebutkan dari total 32 titik aktivitas tambang yang ada di wilayah Kota Cilegon, sebanyak 8 titik diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di sejumlah kawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Aziz saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penutupan sementara aktivitas tambang sebagai langkah penanggulangan banjir yang belakangan melanda beberapa wilayah di Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026).

“Untuk tambang di Cilegon ada 32 titik. Dari jumlah tersebut, delapan titik yang aktivitasnya berdampak pada banjir, khususnya di empat kecamatan, yakni Cibeber, Citangkil, Ciwandan, dan Cilegon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Cilegon pada prinsipnya telah mengantongi izin resmi.

Sementara itu, tambang yang tidak memiliki izin telah ditindak dan ditutup oleh Pemerintah Provinsi Banten.

“Tambang-tambang tersebut semuanya berizin. Untuk yang tidak berizin, sudah dilakukan penutupan oleh pihak provinsi,” katanya.

Namun demikian, Ahmad Aziz menegaskan, terhadap tambang yang memiliki izin tetapi terbukti berdampak terhadap terjadinya banjir, pemerintah daerah meminta agar aktivitasnya dihentikan sementara waktu.

“Bagi tambang yang berizin tetapi menimbulkan dampak banjir, kami minta untuk menghentikan aktivitasnya sementara,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian wilayah tambang tersebut tidak hanya berada di Kota Cilegon, melainkan ada yang masuk ke wilayah Kabupaten Serang.

Oleh karena itu, pihaknya berharap persoalan ini dapat dikomunikasikan secara lintas wilayah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.

“Wilayahnya tidak hanya di Cilegon, ada juga yang masuk Kabupaten Serang. Mudah-mudahan ini bisa dikomunikasikan dengan Forkopimda di wilayah Kabupaten Serang,” ujarnya.

Menurutnya, secara fisik dampak kerugian lebih dirasakan oleh Kota Cilegon, lantaran infrastruktur jalan yang digunakan sebagai akses aktivitas tambang berada di wilayah Kota Cilegon.

“Secara fisik, infrastrukturnya menggunakan wilayah Cilegon sehingga yang dirugikan adalah Cilegon. Ke depan, kami berharap penambang yang berada di Kabupaten Serang dapat menggunakan akses jalan yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” pungkasnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien