Data Kredit Macet BPRS-CM Capai Rp44 Miliar, Ada Anggota Dewan Sampai Kontraktor

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Kamis (6/1/2022).

Kepala Kejari Cilegon diketahui telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.6.15 Dd 1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Penyidikan tersebut dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM pada tahun 2017 hingga 2021.

Pihak Kejari sendiri memang belum berbicara lebih jauh terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

Namun belakangan diketahui bahwa ternyata kinerja BPRS-CM dinilai bermasalah.

Bahkan hasil audit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kredit macet di BPRS-CM mencapai Rp44 Miliar.

Saat dikonfirmasi terkait data nasabah kredit macet, Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin, mengaku tak bisa membuka informasi detail hal tersebut kepada publik.

Saat ini, BPRS-CM tengah berbenah dan sedang melakukan tahap mapping atas masalah kredit macet tersebut.

Loading...

“Saya masuk sini belum hampir satu bulan, jadi ini tindak lanjut dari temuan OJK (otoritas jasa keuangan) 2021 bulan Oktober kemaren kan, habis OJK masuk Inspektorat, habis itu BPKP baru ditindak lanjuti,” kata Novran, ditemui Sabtu (8/1/2022).

Novran juga enggan mengomentari soal bocornya informasi bahwa ada sejumlah nama anggota DPRD Cilegon yang masuk daftar kreditur macet di BPRS-CM.

“Terkait data-data itu, ya sebelum saya masuk mungkin aja udah di situ, di Kejaksaan segala macem kan, sebetulnya saya sedang tahap mapping yang nasabah-nasabah macet,” ujarnya.

DPRD Pandeglang

Soal status anggota DPRD apakah punya hak istimewa untuk pelayanan kredit di BPRS-CM, Novran menegaskan bahwa semua nasabah tidak ada perbedaan.

“Bagi saya semua itu nasabah, saya perlakukan seperti ketentuan PUJK, bagi yang telat bayar saya kasih SP 1, detailnya saya gak tahu, ya pedagang yang macet ada, kontraktor juga yang macet ada,” tegas Novran.

“Kalau BUMD ya wajar aja, BJB juga dipinjem dewan ya wajar aja, PNS juga iya, sama aja kan berarti. Yang jelas (data) bukan dari kami, kalaupun data itu ada yang pasti sebelum saya masuk, namanya otoritas kan berhak,” tandasnya.

Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat manajemen BPRS-CM dengan Komisi III DPRD Cilegon beberapa waktu lalu, terungkap pembiayaan bermasalah yang mencapai Rp44 miliar atau 41% dari total kredit Rp111 miliar.

Sejak Desember 2021, BPRS-CM masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

Dalam RDP tersebut, Novran yang baru diangkat jadi Dirut per Desember 2021 lalu, mengatakan bahwa NPF (Non Performing Financing) BPRS-CM sejak tahun 2017 hingga 2021 selalu lebih dari 3 persen, di atas batas kewajaran Bank Syariah.

“NPF (pembiayaan bermasalah) 2017 30 persen, 2018 20 persen, 2019 7 persen, 2020 10 persen, kemudian melonjak di Oktober 2021 41 persen,” ungkap Norvan. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien