Babinsa Koramil 0602-01/Kota Serang Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Lazisku

 

SERANG – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0602-01/Kota Serang Kodim 0602/Serang Sersan Dua (Serda) Ahmad Husen membantu aparat kepolisian, menjemput terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur atas nama inisial Sfn, saat sedang berada di tempat tinggalnya Lingkungan Cantilan, Kelurahan Kagungan Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (14/09/2023).

Babinsa Koramil 0602-01/Kota Serang menyampaikan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Serang, tentang adanya kejadian pelecehan anak dibawah umur, segera melaksanakan koordinasi bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Kelurahan Kagungan Tb Yudi.

Ks
dprd pdg

“Kami langsung bergerak cepat bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk segera mengamankan terduga pelaku pelecehan tersebut, guna dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Serda Ahmad Husen saat mengamankan diduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur, dilakukan secara humanis tanpa ada unsur kekerasan. Sehingga proses mengamankan terduga pelaku, berjalan dengan aman dan lancar.

“Sebelum proses mengamankan pelaku terduga pelecehan anak dibawah umur, kami sudah menghimbau kepada warga sekitar, agar tidak main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jadi jika memang bersalah serahkan proses hukumnya kepada aparat kepolisian,” tegasnya.

Saat ini diduga pelaku pelecehan anak dibawah umur, sudah diserahkan kepada aparat kepolisian yaitu Polresta Serang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, jika terbukti bersalah maka akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Serang,” terangnya. (*/Red)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien