Debt Collector Rampas Kendaraan dengan Kekerasan, Korban Lapor Polisi

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Tindak perampasan disertai kekerasan yang dilakukan oleh terduga oknum debt collector kembali terjadi, dan kali ini menimpa seorang wartawan online SBnews berinisial GA.

Kejadian itu bermula ketika korban (GA) mengendarai mobil usai menemui temannya dari Jakarta yang bernama Rudi di salah satu penginapan di Kota Cilegon, Selasa (6/8/2019).

Saat akan keluar penginapan, mobil yang dikendarai GA dihadang oleh mobil lain. Tanpa banyak basa-basi, oknum yang diduga debt collector dalam mobil yang menghadang mobil GA itu pun keluar, dan memaksa GA keluar dari mobilnya dan memaksa korban masuk ke mobil yang diduga oknum debt collector.

“Jumlahnya 8 orang, mereka memaksa saya keluar dari mobil dan memaksa saya untuk masuk kedalam mobil mereka,” ucap GA menerangkan kejadian yang dialaminya.

GA mengaku bahwa saat dipaksa masuk ke dalam mobil tersebut, dirinya tidak tahu menahu persoalannya lantaran mobil yang dikendarainya bukan miliknya, melainkan milik dari temannya.

“Saya tidak tau permasalahannya, itu mobil soalnya punya teman saya. Saya berupaya melawan, tapi karena hanya seorang diri, akhirnya kalah sama mereka yang berjumlah kurang lebih 8 orang,” ungkapnya.

Loading...

“Para debt collector itu mengaku dari PT Andalan Finance, adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusan saya. Seharusnya mereka tidak melakukan tindak kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya,” imbuhnya.

Akibat dari kejadian tersebut, GA pun melakukan pelaporan atas insiden yang menimpa dirinya ke pihak Polda Banten. Dan ia pun mempercayakan sepenuhnya proses tersebut ke pihak Polda Banten dan berharap kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Miral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri memberikan tanggapnya atas kejadian yang menimpa GA. Ia pun meminta agar jajaran Polda Banten agar dapat menindak tegas dugaan premanisme yang dilakukan oknum debt collector dalam melakukan eksekusi penarikan kendaraan dijalanan.

“Karena Indonesia adalah negara hukum, jadi semuanya diatur dalam hukum. Mengingat hutang piutang seperti itu, mungkin harus ada putusan dari pengadilan,” ucap Saeful.

“Jika memang itu diduga ada perintah dari industri keuangan non bank PT. Andalan Finance, maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Saeful menerangkan bahwa ada 5 pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan, salah satunya yakni pasal 50 yang berbunyi pegawai dan atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

“Jika memang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan, maka, diduga telah terjadi pelanggaran dalam eksekusi kendaraan itu, agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien