Denda Rp50 Juta Bagi Pelanggar Perda KTR di Cilegon, Aktivis: Belum Prioritas Diterapkan

DPRD Cilegon Idul Adha

 

CILEGON – Denda bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok sebesar Rp50 juta rupiah yang akan diterapkan Pemerintah di Kota Cilegon menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

Bahkan Pemerintah dan DPRD Cilegon diminta meninjau kembali produk hukum tersebut.

DPRD Pandeglang Kurban

Salah satu aktivis Cilegon Dwi Qori menilai Perda KTR belum tepat diterapkan pada saat ini.

Bagaimana tidak kata dia, saat ini mestinya Pemerintah Daerah dan DPRD lebih terfokus pada persoalan pengentasan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gerindra Banten Idul Adha

Besarnya angka investasi yang masuk ke Kota Baja, tidak sebanding dengan jumlah pengangguran tertinggi ke dua se-Banten yang dinilai tidak relevan.

Hal ini justru seharusnya yang paling utama menjadi perhatian pemangku kebijakan. Dampaknya begitu jelas terhadap rendahnya kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.

“Masyarakat Cilegon butuh kepastian hukum terkait terbukanya lapangan pekerjaan. Dan belum saatnya perda KTR diterapkan,” ujar mantan Ketua Ormas Badak Banten Cilegon ini, Kamis (4/8/2022).

Sah-sah saja kalau produk Perda inisiatif ini diterapkan. Namun kata dia tidak untuk tujuan politis. Masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota Cilegon dan perlu Pengawasan DPRD.

Kemudian lanjut Dwi Qori, menerapkan denda pada pelanggar perda juga tidak boleh asal sekian puluh juta saja.

Melainkan, perlu perbandingan dan kajian bagaimana kondisi masyarakat dan lingkungan sosial saat ini.

Kpu

“Melanggar Perda KTR didenda Rp50 juta, hiburan malam yang melanggar denda malah Rp5 juta, Kalau dilihat dari sisi kepentingan, bagaimana dengan pelanggar kesusilaan, penyalahgunaan narkoba, psikotropika yang justru akan merusak generasi muda?” katanya.

Karena itu, dirinya meminta Pemerintah dan DPRD Cilegon mengkaji ulang urgensi dari Perda tersebut. Apakah layak untuk diundangkan saat ini atau tidak. Mengingat masih banyak yang tak kalah penting seperti lemahnya implementasi kinerja para OPD yang ada.

Jika Perda Kawasan Tempat Merokok ini diterapkan, maka tempat-tempat yang dilarang untuk merokok telah diatur dalam pasal 3, antara lain, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar,  Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh peraturan Walikota.

Dalam pasal 35 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan Kawasan Tanpa Rokok di pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara bunyi pasal 36, setiap orang yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan atau perorangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp7,5 juta.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Cilegon telah memparipurnakan 6 Raperda menjadi Perda, satu di antaranya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dikatakan Walikota Cilegon Helldy Agustian, sebelum kebijakan KTR ini diterapkan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan Pemprov. Mulai dari registrasi ke Biro Hukum Pemprov Banten, penomoran perda, sosialisasi, kemudian penerapannya.

Untuk itu, dia meminta kepada semua pihak untuk berperan aktif mengawasi implementasi kawasan tanpa rokok.

“Perda ini harus diterapkan, tapi kita bahas untuk lokasi mana akan kita bahas, penempatannya harus sesuai aturan,” kata Helldy kepada wartawan.

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan bahwa perda kawasan tanpa rokok merupakan produk hukum inisiasi DPRD dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Teknisnya oleh pemerintah daerah yang mengatur, yang jelas Perda ini kita buat dari sisi yuridis dari aspek filosofi sosiologis yuridis saja belum masuk ke tataran teknisnya ada di Perwal,” kata Isro.

Perda KTR dibuat kata dia, bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang dapat menyebabkan penyakit. (*/Wan)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien