Dewan Banten Sidak ke SMAN 5 Cilegon, Hasilnya Iuran Itu Bukan Wajib Tapi Sukarela

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Anggota DPRD Provinsi Banten asal Dapil (Daerah Pemilihan) Kota Cilegon Dede Rohana Putra melaksanakan sidak ke SMA Negeri 5 Kota Cilegon, Selasa (31/8/2021).

Dalam sidaknya Dede Rohana Putra menyikapi soal aduan dari masyarakat yang mana dalam aduan tersebut masyarakat mengeluhkan adanya iuran uang gedung yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Setelah saya konfirmasi ke pihak sekolah. Pihak sekolah menerangan bahwa uang iuran sebesar dua juta itu sifatnya sukarela dan tidak wajib bagi para walimurid,” katanya usai bertemu dengan Kepala Sekolah, Komite sekolah dan para Dewan Guru yang digelar di Aula SMAN 5.

Dede menjelaskan, apa yang dilakukan pihak sekolah dengan meminta iuran kepada siswa dengan cara mematok itu tidak diperbolehkan walaupun itu alasanya tepat untuk pembangunan penambahan ruang kelas.

KPU Cilegon Coblos

“Namun kalau iuran itu untuk supporting pembangunan pengecoran dan sifatnya sukarela tanpa menekan walimurid dan tidak membebani, silakan,” katanya.

Advert

Dede yang juga meminta kepada pihak sekolah sebisa mungkin untuk tidak melakukam pungutan-pungutan yang membebani para walimurid apalagi di masa pandemi covid – 19 yang mana para walimurid banyak yang pendapatannya berkurang. Dan untuk lanjut Dede pihaknya akan mendorong peran CSR perusahaan untuk membantu kekurangan biaya pembangunan.

“Saya kira untuk menutup kebutuhan anggaran, pihak sekolah juga bisa memanfaatkan CSR perusahaan sekitar. Tapi untuk yang sifatnya penambahan gedung pembelajaran, pembebasan lahan kita akan upayakan dan mendorong pemerintah provinsi agar bisa melakukan itu,” katanya.

Sementara itu humas SMAN 5 Kota Cilegon Mahdi menegaskan kalau iuran ini bukan wajib tapi bersifat sukarela.

“Iuran itu tidak wajib itu hanya sukarela dan tidak ada pematokan iuran,” tegasnya. (*/Red)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien