Dewan Cilegon Sebut Dede Rohana Salah Memahami Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra turut menyoroti pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang menurutnya itu akan berakhir bertentangan dengan Undang Undang yang ada.

Menanggapi hal itu, ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mengatakan pernyataan yang dilontarkan Dede Rohana tidak benar, karena salah memahami redaksi dari Perda yang sedang mereka bahas.

“Tadi yang disebut Pak Dede Rohana saya kira kami koreksi bukan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, tapi penyelenggaraan ketenagakerjaan,” ketus Faturohmi.

Faturohmi menjelaskan substansi dari Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan itu adalah soal pencegahan dan langkah langkah persuasif, ketika ada PHK bisa dicegah dan juga substansinya dalam Raperda tersebut akan mendorong APBD Kota Cilegon untuk menangani pengangguran seperti memperkuat balai latihan kerja.

“Sepertinya tadi ada yang sejalan dengan pemikiran yang disampaikan oleh pak Dede Rohana, soal bagaimana kita juga ingin dalam penyusunan Raperda itu memasukan satu klausul soal bagaimana di Kota Cilegon yang saat ini rata rata industri manufaktur yang prinsipnya padat modal, sehingga penyerapan tenaga kerjanya terbatas, kita juga akan dorong industri padat karya untuk membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya,” ujarnya.

Faturohmi tetap optimis bahwa Raperda itu tidak muncul begitu saja, tapi hasil dari kajian di Komisi II yang sudah dibentuk Pansus dan sudah dalam tahap pembahasan, yang nanti pansus akan mengundang stakeholder untuk menguatkan substansi inti dari Raperda tersebut, ia juga menyadari bahwa daerah dibatasi oleh aturan yang tidak boleh menabrak aturan tertinggi yaitu Undang Undang.

“Kita upayakan tidak ada point point yang bersinggungan dengan pemerintah Provinsi atau Pusat, saya kira ini sifatnya masih bisa di diskusikan,” katanya.

Senada dengan Faturohmi, Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi PAN Masduki, yang juga sebagai ketua pansus dalam pembahasan Raperda tersebut menyebutkan apa yang disampaikan oleh Dede Rohana itu menurutnya terlalu prematur.

“Itu terkait kesalahpahaman kosa kata aja, harusnya beliau mencoba kroscek dulu lah, kan saya ketua pansusnya satu partai lagi. Menabrak atau tidaknya kan ada di pansus, nanti kita konsultasi dengan Kemenkumham, dan Bagian Hukum Provinsi juga, dari situ baru kita simpulkan,” kata Masduki.

Masduki juga menjelaskan Raperda itu bukan hanya menyoal tenaga kerja lokal, tapi juga ada masalah disabilitas dan pengelolaan tenaga kerja asing yang perlu ada payung hukum dari pemerintah daerah untuk menjelaskan itu semua.

“Saya kira itu terlalu prematur, harus dikaji secara utuh, kalo memastikan itu tidak lolos, itu prematur, konteksnya kan salah beliau pahamnya perlindungan tenaga kerja lokal, padahal pengelolaan ketenagakerjaan, karena permintaan masyarakat tinggi terkait itu,” pungkasnya. (*/Ihsan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien