Dewan Cilegon Usul Rumah Penerima Bansos Dipasangi Stiker
CILEGON – Pasca sejumlah Ibu-ibu warga RW 05, Link. Kalentemu Timur, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, menggeruduk kantor kelurahan, Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil dinas terkait untuk memberikan beberapa masukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam hal ini, Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil Dinas Sosial (Dinsos) untuk meminta segera melakukan evaluasi dan mengupgrade data warga yang berhak dan akan mendapatkan Bansos Covid-19.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Muhamad Ibrohim Aswadi, dalam hearing yang digelar Rabu (3/6/2020), saat dikonfirmasi secara daring bersama Kepala Dinsos Kota Cilegon didampingi Asda I dan Asda II Kota Cilegon.
Pihaknya juga meminta, apapila ada warga yang berhak mendapatkan bantuan namun tidak terdata, pihak RT agar segera menyampaikan datanya ke Dinsos.
“Yang menerima bantuan Bansos baik yang reguler ataupun yang non reguler agar rumahnya dipasang stikerisasi atau dipilok warga miskin. Terakhir kami mendorong agar Dinsos mensosialisasikan database nama-nama yang akan mendapatkan bantuan di setiap kelurahan, dan Dinsos harus menyiapkan call center pengaduan masalah Bansos Covid di seluruh kelurahan,” ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya secara tegas menghimbau Dinsos dan pihak terkait melakukan evaluasi total dan menyeluruh agar tidak terulang dan terjadi kembali warga yang berhak, namun tidak mendapatkan bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon Ahmad Jubaedi saat dikonfirmasi, nomor telepon yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif.
Sementara dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, nomor telepon Kadinsos Cilegon sudah diganti dengan nomor yang baru belum lama ini setelah ramai terkait pemberitaan soal bantuan sembako yang dinilai tidak layak di konsumsi. (*/Ilung)