Dewan Demokrat Minta Walikota Cilegon Tutup Tempat Hiburan Malam Yang Bandel

CILEGON – Terkait dengan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang kian menggeliat ditengah kenormalan baru pandemi Covid-19, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Fraksi Persatuan Demokrat menyayangkan hal tersebut. Ia pun mendesak, agar Walikota Cilegon melalui Gugus Tugas Covid-19, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas.

“Harus segera mengambil tindakan, dan sikap tegas terhadap siapapun pengelola tempat hiburan malam yang masih membandel. Dan membuka usaha tempat hiburanya disaat covid-19 masih berlangsung,” Ungkap Anggota DPRD Cilegon M. Ibrohim Aswadi, Selasa (21/07/2020).

Baginya, pandemi Covid-19 masih begitu menghkawatirkan, maka tindakan tegas dari Walikota Cilegon.

Wong bayangkan sekarang saja aktifitas sekolah anak-anak kita yang sangat dibutuhkan masih ditutup aktifitasnya,” Tandas dewan yang akrab dipanggil MIA tersebut.

Ibrohim juga mempertanyakan, mengapa aktivitas sekolah diliburkan namun THM masih dibuka, dengan semaunya sendiri tanpa mengindahkan intruksi Walikota yang ada, baginya hal tersebut tidak etis.

Kartini dprd serang

Baginya, siapapun para pelaku THM yang masih membandel, artinya sama dengan telah melecehkan Intruksi Walikota tentang penutupan tempat hiburan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran penulraan Covid-19.

“Padahal didalam poin empat, jelas dalam intruksi tersebut disebutkan, bahwa pimpinan atau penanggung jawab tempat hiburan agar menutup tempat hiburan yang dikelolanya,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat Ibrohim dan rekan-rekan di DPRD, telah menyampaikan ke Ketua DPRD untuk segera melakukan sidak, dan memanggil lintas komisi.

“Agar seluruh pengelola THM yang ada melaksanakan Intruksi Walikota,” Tukasnya.

Bagi MIA, Walikota Cilegon perlu segera lakukan tindakan tegas bila perlu penutupan selamanya, THM yang bandel. Mengingat, THM yang selama ini beroperasi, tidak ada dalam izin Perda. Namun, izin yang ada adalah izin hotel, dan restauran. (*/A.Laksono)

Polda