Loading...

Diduga Langgar Kode Etik, HMI Desak Pjs Walikota Cilegon Mundur

 

CILEGON – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, didesak mundur dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon pada Senin, 14 Oktober 2024.

Koordinator aksi, Darusalam, menjelaskan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten tersebut didesak mundur karena diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Darusalam, berdasarkan informasi dari Bawaslu Kota Tangerang, Nana Supiana terbukti melanggar kode etik karena menghadiri kegiatan deklarasi dukungan dari relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Kami meminta Nana mengundurkan diri dari jabatannya jika terbukti melanggar, sesuai dengan putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Lebih lanjut, Darusalam menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 2 huruf f dari aturan tersebut secara tegas mengatur asas netralitas, di mana setiap ASN dilarang berpihak pada kepentingan manapun.

“ASN tidak boleh terpengaruh atau memihak kepada kepentingan apapun,” tegasnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga menyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun calon kepala daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (1) menambahkan bahwa pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Ini adalah preseden buruk. Jika pemimpin saja melakukan hal semacam ini, ASN lainnya bisa mengikuti,” ujarnya.

Selain menuntut mundur, HMI Cabang Cilegon juga meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Nana terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Kami juga menuntut klarifikasi dari Nana terkait pencatutan logo Pemerintah Kota Cilegon dalam salah satu kegiatan kampanye pasangan calon,” tegas Darusalam.

Terakhir, ia mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera membentuk satgas yang menangani pelanggaran netralitas ASN, mengingat lambatnya respon dari BKPSDM terkait kasus pelanggaran ini. (*/Ika)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien