Diduga Rusak Lingkungan, Ketum PB Al Khairiyah Minta Polisi Periksa Dirut PT LCI

CILEGON – Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin meminta agar Kepolisian RI dapat memeriksa Direktur Utama PT LCI atas dugaan kejahatan lingkungan terutama dugaan perusakan DAS bantaran sungai “Kali Grogol” yang diduga menyebabkan korban pekerja meninggal dunia pada bulan Februari 2024 lalu di lokasi area pembangunan Pabrik PT LCI Kelurahan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum, dimana ketika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar,” ujar Mumu dalam keterangannya, Kamis, (22/2/2024).
Ia menyebut, sanksi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp3 miliar itu sanksi tidak ada korban jiwa, sedangkan bagi kasus PT.l LCI lebih berat lagi karena diduga karena kelalaiannya yang diakibatkan oleh perusakan DAS bantaran kali / sungai Grogol sehingga diduga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 359 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Sementara ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

“Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH seperti Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Pertanggungjawaban pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Sehingga dalam hal ini Direktur Utama PT LCI perlu diperiksa kaitan dengan dugaan Perusakan DAS bantaran sungai sehingga mengakibatkan meninggalnya pekerja yang merupakan juga warga masyarakat
Dasar hukum dan sangsi hukumnya sudah jelas adanya larangan memanfaatkan ruang bantaran dan sempadan sungai sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25, ; setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air.” Kemudian mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana. (*/Red)
