Pj Gubernur Banten Kejar ASN yang Jadi Calo PPPK, Korban Rugi Ratusan Juta

Dprd

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan memberikan hukuman kepada Pejabat Satpol PP Provinsi Banten, Rijal S. Dzafaar. Pasalnya, Rizal diduga telah menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

“Rizal sedang saya kejar-kejar, di mana orang itu, kalau ada yang bisa mengetahui dan dia akan (diberi) punishment (hukuman) berat karena itu salah satu yang kita larang,” ujar Al Muktabar saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, (22/2/2024).

Al Muktabar menegaskan, bila dirinya tidak akan melakukan kompromi dengan pelaku-pelaku jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Banten.

“Selalu saya tekankan di Banten itu jabatan itu tidak bayar apalagi dalam jabatannya digunakan hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Selain Rizal, ternyata ada nama lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mirisnya, masih dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

“Nanti kita cek, pada prinsipnya aparatur bila ada pengaduan kan ada prosedur yang kita tempuh kita periksa, dan bila terjadi ada pelanggran maka ada rentang punishment-nya ketentuan kita penuhi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak empat orang yang menjadi calo PPPK dalam kasus tersebut. Dua di antaranya ASN di Pemprov Banten.

Selanjutnya, ada sebanyak 30 korban yang mengadu ke Inspektorat Provinsi Banten. Mereka mengaku telah mengeluarkan uang karena dijanjikan menjadi PPPK.

Jika diakumulasi, total uang yang dikeluarkan 30 korban untuk menjadi PPPK itu sebanyak Rp840.750.000. (*/Faqih)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien