Dindikbud Cilegon Pastikan SMPN 5 Tidak Gelar Wisuda di Luar Sekolah
CILEGON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan bahwa tidak ada kegiatan wisuda atau pelepasan siswa yang digelar di luar lingkungan sekolah oleh SMP Negeri 5 Cilegon.
Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa akhir tahun pada dasarnya diperbolehkan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025.
“Kegiatan pelepasan siswa bukan dilarang, hanya diarahkan agar dilaksanakan di lingkungan sekolah. Ini sebagai bentuk efisiensi anggaran agar tidak membebani orang tua siswa,” ujar Heni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, pada poin kedua ditegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa harus dilaksanakan di gedung satuan pendidikan atau lingkungan sekolah masing-masing, serta tidak diperkenankan menyewa gedung atau ruangan di luar sekolah.
Sebelumnya, SMPN 5 Cilegon sempat berencana menggelar acara perpisahan siswa lulusnya di kawasan wisata Anyer.
Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah adanya arahan dari Dindikbud Cilegon yang merujuk pada edaran resmi dari Walikota.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengikuti arahan ini. Kegiatan pelepasan siswa di SMPN 5 juga sudah dipastikan akan dilaksanakan secara sederhana di sekolah,” tambahnya.(*/Nandi)

