SERANG – Program di akhir tahun ajaran sekolah seperti study tour dan juga acara wisuda atau perpisahan sekolah, akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan serius oleh masyarakat, setelah Gubernur Provinsi Banten Andra Soni mengingatkan agar acara seremonial tersebut tidak memberatkan orang tua.
Sejumlah sekolah mulai merevisi kebijakan tersebut, namun ada juga yang masih menyiasati dengan tetap bikin kegiatan yang dikemas dengan klaim lebih sederhana, namun ternyata tetap memungut iuran dari orang tua siswa.
Terkait hal tersebut, polemik terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cinangka, Kabupaten Serang, baru-baru ini.
Rencana acara perpisahan siswa SMKN 1 Cinangka yang semula akan dibuat meriah, belakangan dibatalkan oleh pihak sekolah.
Namun yang memunculkan perbincangan dan pertanyaan dari para wali murid bukan soal pembatalan acara perpisahannya, melainkan uang iuran untuk acara yang sudah dibayarkan kabarnya tidak akan dikembalikan secara utuh, tetapi akan ada pemotongan.
Padahal, setiap siswa sebelumnya dikenai pungutan biaya acara perpisahan sebesar Rp 800 ribu per orang. Dan sejumlah wali murid mengaku sudah melunasi biaya tersebut.
Salah seorang wali murid yang enggan disebut identitasnya mengatakan, pungutan Rp 800 ribu tersebut oleh murid dibayarkan atau dikumpulkan melalui seorang guru berinisial R, selaku Ketua Panitia acara.
Namun setelah pembatalan acara, pihak sekolah tidak mau mengembalikan secara utuh uang tersebut, karena mengaku telah digunakan untuk keperluan lain.
“Hampir semua orang tua mengeluh karena belum jelas akan dikembalikan tidaknya uang perpisahan. Acara perpisahan dibatalin karena gak dibolehkan oleh Dinas, itu kami sangat setuju, tapi kok uang (pungutannya) malah dipotong dengan alasan macam-macam,” ungkap wali murid Kelas XII kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Wali murid itu menambahkan bahwa pihak sekolah memang telah menjelaskan secara rinci penggunaan dana yang tersisa, termasuk pembelian medali, buku album tahunan, foto dan lain-lain.
“Memang sudah ada pertemuan dengan para wali murid, sekolah juga minta persetujuan untuk pemotongan, padahal banyak yang gak setuju tadi juga pada ngotot, tapi tetap aja dipotong yang dikembalikan cuma 200 ribuan lebih saja,” ungkapnya.
“Jadi katanya Rp 595 ribu per siswa sudah dibelanjain medali dan segala macam, tapi barang-barang yang sudah dibeli mau diserahkan ke siswa katanya, nanti yang sudah lunas bisa mengambil sisanya (uang) di wali kelas,” sambungnya.
Kepada Fakta Banten, para wali murid berharap uang perpisahan tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya, tanpa adanya potongan yang memberatkan.
“Sebenarnya pada gak terima, inginnya sih dikembalikan semua, cuma bingung mau bagaimana lagi pihak sekolahnya beralasan ini itu,” pungkas wali murid.
Dari informasi yang dihimpun, perpisahan sekolah tahun ajaran 2024-2025 ini akan diikuti sebanyak 355 siswa SMKN 1 Cinangka dan setiap siswa dikenai biaya Rp 800 ribu, meskipun masih ada beberapa siswa yang belum melunasi pembayaran biaya tersebut hingga saat ini.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pemotongan dana ini.
Namun peristiwa ini menyoroti pentingnya keteladanan dari sekolah untuk menjalankan aturan yang berlaku, serta para guru selayaknya memiliki rasa keprihatinan terhadap kondisi ekonomi para orang tua siswa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk pungutan yang diwajibkan kepada siswa dilarang dilakukan oleh guru maupun Komite Sekolah.
- Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
- Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
- Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya