Dinilai Memberatkan, Warga Samangraya Desak Dinkes Cilegon Cabut Sistem Zonasi
CILEGON – Semenjak diberlakukan sistem zonasi atau pembagian wilayah oleh Dinas Kesehatan yakni agar warga Samangraya harus berobat di Puskesmas Citangkil 2 yang berada Kelurahan Lebak Denok dinilai sebagian warga Samangraya sangat memberatkan dan minta direvisi kembali kebijakan itu.
Pasalnya jarak Wilayah Samangraya ke Puskesmas Citangkil 2 itu jaraknya terlalu jauh dan harus melewati dua Kelurahan, (Warnasari dan Kebonsari).
Dengan jarak yang begitu jauh warga Samangraya meminta Dinas Kesehatan Kota Cilegon menarik kembali kebijakanya zonasi atau pembagian wilayah tersebut dan mengembalikan ke sistem semula yakni warga Samangraya berobat ke Puskesmas Citangkil 1.
Seperti di tuturkan oleh Ketua Forum Komunikasi RT/RW Cilegon (Foker – C) Kelurahan Samangraya Asari Abdul Mukti. Menurut Asari kebijakan zonasi itu memberatkan warga.
“Kebijakan itu sangat memberatkan warga. Seharusnya warga Samangraya Fasilitas Kesehatannya (Faskes) itu di Puskesmas Citangkil 1 bukan di Puskesmas Citangkil 2 yang jaraknya terlalu jauh dan harus melewati dua Kelurahan,” ungkap Asari, Kamis, (2/12/2021)
“Maka kami meminta pihak Dinkes menarik kebijakan itu dan mengembalikan ke seperti semula yakni warga Samangraya tetap berobat di Puskesmas Citangkil 1 yang lokasinya lebih dekat,” pinta Asari.
Hal senada juga di ungkapkan Ketua RW 04 lingkungan Kubang Welut Tomy Imron. Menurut Tomy kebijakan itu terkesan disengaja tanpa memikirkan dampaknya kepada masyarakat.
“Coba bayangkan kang, warga Samangraya harus muter – muter jika memeriksakan kesehatanya dan harus melewati dua Kelurahan. Mending yang berobat itu punya kendaraan. Kalau tidak kan, kasian harus mengeluarkan ongkos yang lebih gede,” ungkap Tomy.
Tomy berharap dan mendesak Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kesehatan untuk menarik kembali pembagian wilayah atau sistim zonasi ke serti semula yakni Wilayah Samangraya masuk faskesnya ke Puskesmas Citangkil 1, bukan ke Puskesmas Citangkil 2.
“Saya mewakili warga Samangraya. Mendesak Dinkes menyabut kembali kebijakan zonasi itu. Dan kembalikan kebijakan itu seperti semula yakni warga Samangraya tetap berobat di Puskesmas Citangkil 1, bukan di Puskesmas Citangkil 2 yang jaraknya jauh,” pungkas Tomy.
Diketahui, semenjak Puskesmas Citangkil 2 berfungsi. Pihak Dinkes membagi wilayah atau zonasi bagi warga untuk memerikan kesehatanya. Adapun pembagianya sebagai berikut:
Puskesmas Citangkil 1 meliputi Kelurahan Citangkil, Kebonsari dan Kelurahan Tamanbaru.
Puskesmas Citangkil 2 meliputi Kelurahan Deringo, Warnasari, Lebak Denok dan Kelurahan Samangraya. (*/Red)