Dinilai Meresahkan Masyarakat, DPD Al-Khairiyah Minta Walikota Cilegon Berikan Sanksi Penyebar Draft SK Dana Hibah

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Beredarnya draft Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon tentang dana hibah Pemkot Cilegon dalam dua hari terakhir ini tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat.

Menariknya isu yang dihembuskan itu hanya menyudutkan Yayasan Al-Khairiyah yang dikabarkan akan menerima dana hibah sebesar Rp 1,5 Milliar, menyusul dihembuskannya isu interpelasi DPRD Kota Cilegon.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon Buchori mengaku tidak mengetahui asal mula beredarnya draft SK tersebut.

“Saya menyayangkan kok itu (draft SK dana hibah -red) bisa sampai keluar, siapa yang mengeluarkannya nanti saya cari dulu, kesalahan dalam hukum itu ada dua ya, sengaja atau lalai, nanti saya lihat dulu seperti apa nantinya,” kata Buchori, Senin (17/1/2022).

Advert

PUPR Banten Infografis

Buchori mengaku akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang sengaja menyebarkan draft SK yang belum terdapat nomor surat dan tanda tangan Walikota Cilegon tersebut.

“Kalau disengaja pastilah ada sanksi, kalau lalai ya namanya lalai. Saya juga belum tau itu draft SK-nya versi Kesbangpol atau bukan itu, kan itu gampang bisa dibuat, diketik mirip, nanti akan saya cek,” ujarnya.

Ia mengaku akan mengumpulkan seluruh pegawai yang terkait dengan draft SK tersebut untuk mengetahui fakta yang sebetulnya.

“Ya nanti saya kumpulan pegawai, semoga ya kelupaan aja yang membuat heboh,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPD Al-Khairiyah Sayuti Zakaria juga turut menyayangkan beredarnya draft SK dana hibah tersebut dan meminta Walikota Cilegon untuk menyikapinya.

“Kami meminta kepada Walikota Cilegon untuk memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang diduga membocorkan draft SK tersebut, jelas ini meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*/Ihsan)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien