Direktur Perumda Air Minum Cilegon Mandiri Tak Terima Diberhentikan oleh Walikota

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Kontroversi terbaru melanda Kota Cilegon ketika Walikota Helldy Agustian mengumumkan pemecatan terhadap Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrahman, dalam rapat KPM (Kuasa Pemilik Modal) Luar Biasa yang berlangsung, Senin (18/9/2023).

Hal ini menjadi buah bibir di kalangan birokrasi Pemerintah kota. Terlebih mantan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrahman mengaku tidak terima atas pemecatan tersebut, dan menilai alasan atas pemberhentianya itu tidak masuk akal.

Alasan utama yang diberikan oleh Walikota Helldy Agustian untuk pemecatan tersebut adalah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gubernur Banten, yang mengungkap bahwa Taufiqurrahman dalam periode sebelumnya telah menerima honor ganda, atas jabatannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri dan Asda 1.

Usai dipecat, Taufiq menggelar konferensi pers dan bercerita tentang proses dirinya mulai dari pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda Cilegon Mandiri pada tahun 2020 hingga pemecatan sebagai Direktur atas temuan LHP Gubernur Banten.

Saat masih bernama PDAM Cilegon Mandiri dan masih termasuk dalam Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), Taufiq diangkat tanpa melalui lelang atau open bidding. Namun, menurut Taufiq, saat itu tidak ada aturan yang mengharuskan pengangkatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri harus melalui proses open bidding.

Taufiqurrahman mengungkapkan ketidakpuasan terkait pemecatannya itu melalui Konferensi Pers di salah satu rumah makan.

Pijat Refleksi

“Pada waktu itu memang belum ada Open Bidding, semua BUMD yang ada di Kota Cilegon, 3 BUMD, itu semuanya belum ada Open Bidding dan pada saat itu memang masa transisi, masa transisi yang dimana Perda yang mengatur terkait Open Bidding belum ditetapkan. Dan aturan itu ditetapkan setelah saya menjabat sebagai Plt. Direktur, dan saya didefinitifkan sebagai Direktur setelah pensiun pada tahun 2021,” ujar Taufiq menjelaskan kepada awak media.

Kuasa Hukum atau Pengacara Taufiq menduga bahwa ada faktor politis atau rasa tidak suka yang berperan dalam keputusan ini, mengingat Cilegon merupakan salah satu kota strategis yang ada di Provinsi Banten.

M. Imam Nasef sebagai kuasa hukum menegaskan, apabila memang terbukti bahwa Taufiq melakukan tindakan yang melanggar aturan ketika menjabat sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri, maka Walikota Cilegon selaku KPM yang mempunyai wewenang, dapat memberhentikan dengan alasan yang sesuai dengan peraturan.

Namun, kata Imam, dalam hal ini Taufiq telah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri dari tahun 2020 hingga saat ini, dan tidak melanggar aturan seperti yang disebutkan oleh Walikota Cilegon.

“Kalau kita lihat dasar hukumnya, memang kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu adalah ada di KPM, KPM itu kuasa pemilik modal dari PDAM, yaitu Walikota. Sebenarnya kalau memang Walikota ingin memberhentikan, dia punya kewenangan sendiri, jadi nggak perlu sampai minta Inspektorat bahkan dari Inspektorat Kemendagri kemudian dilimpahkan ke Provinsi Banten sampai ke Kota Cilegon untuk mencari-cari kesalahan Dirut Perumda Cilegon Mandiri,” jelasnya.

Kuasa hukum menilai bahwa Walikota Cilegon sengaja lebih dulu mencari-cari kesalahan Taufiq, agar bisa melakukan pemecatan.

“Tinggal dilihat di Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Cilegon Mandiri. Disitu ada alasan-alasan dapat diberhentikannya Direktur, semisal kalau ada salah satu alasan di situ yang memang terbukti misalnya tidak melaksanakan tugas dengan baik kemudian ada putusan pengadilan menyatakan bermasalah, baru bisa diberhentikan. Kalau nggak ada ya berarti kan ini upaya mencari-cari yang tidak ada, sebenarnya kalau memang dilihat ada bukti dan itu memenuhi unsur-unsur bahwa dia bisa diberhentikan sesuai dengan Perda itu ya KPM sebenarnya tinggal bikin SK pemberhentian selesai, enggak ada masalah tetapi yang jadi persoalan di sini justru untuk memberhentikan Dirut PDAM yang sekarang ini dicarikan isu dulu,” pungkas Imam. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien