Dishub Cilegon: Ojek Online Menyalahi Aturan, Kendaraan Roda 2 Tak Boleh Jadi Angkutan Umum
CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengakui pihaknya tidak pernah menerbitkan izin terkait operator ojek online yang saat ini mulai beroperasi di wilayah Cilegon.
Hal ini ditegaskan Kabid Perhubungan Darat pada Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/4/2017).
Menurut Uteng, tidak ada regulasi yang memperbolehkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.
“Darimana regulasinya mas, kita gak mungkin mengeluarkan izin tanpa ada cantolan (aturan – red) diatasnya,” ujar Uteng.
Karenanya, menurut Uteng, Dishub tidak berani mengatur atau menertibkan ojek baik yang konvensional maupun yang berbasis aplikasi.
“Kita tidak punya regulasi buat mengatur itu,” imbuhnya.
Uteng juga mempertanyakan izin operasi yang dimiliki ojek online yang kini sudah mulai beroperasi di Kota Cilegon tersebut.
“Dari mana izinnya ya? Coba kita tinjau dulu aja izin usahanya,” pungkas Uteng.
Sementara itu, Kasi Angkutan Darat Dishub Banten juga menyoalkan terkait jaminan keselamatan penumpang ojek online tersebut.
“Yang kita persoalkan adalah terkait jaminan keselamatan penumpangnya,” ujar Najiullah kepada Fakta Banten, kemarin. (*)