Kadishub Cilegon Imbau Perusahaan Tidak Gunakan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir
CILEGON – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, mengimbau perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Cilegon untuk tidak menggunakan ruas jalan umum sebagai lahan parkir kendaraan, khususnya kendaraan karyawan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah kendaraan roda dua milik karyawan proyek yang diparkir di badan jalan depan PT Dongjin, kawasan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan, terutama yang berada di pinggir jalan, agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk parkir kendaraan. Saat ini banyak ditemukan kendaraan terparkir di badan jalan, khususnya di kawasan Ciwandan,” kata Heri, Jum’at (9/5/2025).
Ia meminta perusahaan untuk turut bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas parkir yang memadai di dalam area perusahaan, guna menghindari penggunaan ruang publik yang dapat mengganggu lalu lintas.
“Mohon perusahaan menyediakan lahan parkir yang cukup, sehingga kendaraan karyawan tidak sampai tumpah ke jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” lanjutnya.
Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir bukan hanya menimbulkan ketidaktertiban, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama di wilayah industri dengan tingkat mobilitas kendaraan yang tinggi.
“Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lain. Maka kami tekankan kembali agar perusahaan tidak memarkirkan kendaraan karyawannya di badan jalan,” tegasnya.(*/Nandi)