Dishub Cilegon “Rebut” Pengelolaan Parkir di Link Priuk, Warga Tegas Menolak

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Warga Link. Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menolak aset lapangan milik Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dijadikan sebagai lahan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.

Pasalnya meski lahan parkiran yang sebelumnya dikelola swadaya untuk pemberdayaan warga setempat tersebut, akan diambil alih oleh Dishub Cilegon. Namun warga tidak pernah bersepakat dengan ketentuan yang diberikan Dishub untuk pengelolaan parkir selanjutnya.

“Daripada kita digaji jauh dibawah UMK kerja jadi Jukir, makan hati mending tidak ada parkiran sekalian. Ada orang cari sesuap nasi usil saja. Lapangan ini kan ada di kampung kami, jadi kami minta biar kami berdaulat tanpa harus jadi jongos di kampung sendiri,” kata Tokoh Pemuda, Elly Suhaely, kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Sejak mengelola parkir, Elly mengaku pihaknya selalu memberikan setoran kepada petugas Dishub yang datang.

“Bukan kami tidak mau bayar retribusi, karena sebelumnya setiap hari sudah berikan sejumlah uang kepada pihak yang katanya untuk ngurus izin dan retribusi,” imbuhnya.

Advert

Hal senada juga diungkapkan oleh Pemuda Link. Priuk, Erlan, yang menegaskan pihaknya tetap menolak upaya pengambil alihan lahan perkiran oleh pihak Dishub Cilegon, terlebih dalam Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) diberikan tertuang bukan atas nama warga setempat.

“Kalau emang Dishub mau memberdayakan warga Priuk kenapa dalam SPTP bukan atas nama warga sini, sebelumnya bahkan atas nama orang LSM. Untuk proyek pemasangan plang saja orang luar yang disuruh, mana pemberdayaannya? Kalau digaji kenapa jauh di bawah UMK. Jelas kita tolak,” tegasnya.

PUPR Banten Infografis

Lebih lanjut, Erlan membeberkan alasan dan tuntutan pemuda kepada pihak BPRS-CM agar aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Link. Priuk.

“Kami pemuda Link. Priuk untuk menanyakan dasar dikeluarkannya izin lahan lapangan yang merupakan aset BPRS CM untuk sarana parkiran Dishub? Kedua, kami warga Priuk mendesak BPRS CM untuk tidak memberikan izin pengelolaan parkiran,” bebernya.

“Karena ke tiga, kami warga Priuk ingin lapangan aset BPRS tersebut agar bisa dimanfaatkan sebagai sarana sosial kemasyarakatan seperti olahraga,” imbuhnya.

Perwakilan warga yang menemui Dirut BPRS CM yakni Kepala Pemuda Link. Priuk, Basri menegaskan, kalau pihak BPRS CM menyatakan lapangan tersebut ditutup untuk parkiran.

“Tadi sudah mediasi warga diwakili saya, RT RW menemui BPRS, dari Kepala Dishub juga hadir. Hasilnya Pak Idar menyatakan lapangan ditutup untuk parkiran. Ini pernyataan tertulisnya sedang kita minta,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS-CM Idar Sudarma, juga menegaskan pihaknya menghentikan semua kegiatan yang ada di lapangan yang dijadikan lahan parkiran tersebut.

“Saya putuskan untuk saat ini tidak boleh ada yang mengelola,” tegasnya. (*/Ilung)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien