Aliansi Social Justice Soroti Dugaan Peredaran Sianida dan Tambang Emas Ilegal di Lebak Selatan

LEBAK– Aliansi Social Justice mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten menelusuri dugaan peredaran bahan kimia sianida serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Lebak Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil penelusuran dan advokasi yang diklaim telah dilakukan organisasi itu selama sekitar satu bulan terakhir.
Ketua Aliansi Social Justice, Aswari, mengatakan pihaknya menghimpun informasi mengenai dugaan distribusi sianida dan penggunaan lokasi pengolahan emas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal.
Penelusuran tersebut disebut mencakup wilayah Kecamatan Malingping hingga Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
Menurut Aswari, informasi yang diperoleh pihaknya memuat sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Namun, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Selama kurang lebih satu bulan, kami melakukan penelusuran dan advokasi. Dari informasi yang dihimpun, terdapat dugaan distribusi sianida dan aktivitas pengolahan emas ilegal di beberapa titik wilayah Lebak Selatan,” ujar Aswari.
Ia menyebut nama berinisial P yang menurut informasi pihaknya diduga berkaitan dengan distribusi sianida di wilayah Malingping.

Sementara di Kecamatan Cibeber, terdapat nama berinisial D dan M, yang dikenal dengan sapaan Bos A.
Aswari juga menyampaikan dugaan bahwa lahan pengolahan emas di kawasan Neglasari, Kecamatan Cibeber, digunakan untuk kegiatan pengolahan emas yang tidak memiliki izin.
Ia menduga lokasi tersebut disewakan kepada masyarakat untuk mendukung aktivitas pengolahan hasil tambang.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai identitas, peran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi.
Penyebutan nama dalam keterangan organisasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Aswari mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bahan yang dinilai relevan untuk mendukung laporan mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Bahan yang disebutkan antara lain bukti transfer transaksi, foto, video lokasi, serta dokumentasi kegiatan yang diduga berkaitan dengan pertambangan dan distribusi bahan kimia.
“Kami memiliki sejumlah bahan dokumentasi yang akan menjadi dasar untuk mendorong penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Aswari.
Keberadaan dan relevansi bukti-bukti tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, bukti yang tersedia dapat diserahkan kepada pihak berwenang agar ditangani sesuai prosedur hukum.
Selain persoalan perizinan tambang, Aswari menyoroti potensi bahaya penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas apabila dilakukan tanpa pengendalian dan standar keselamatan yang memadai.
Sianida merupakan bahan kimia beracun yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
Risiko pencemaran perlu ditelusuri, terutama apabila aktivitas pengolahan emas berlangsung tanpa sistem pengelolaan limbah dan pengamanan yang memadai.
Atas dasar itu, Aswari meminta Polda Banten menindaklanjuti informasi yang dihimpun organisasinya, termasuk menelusuri asal-usul distribusi bahan kimia, legalitas kegiatan pengolahan emas, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
“Kami meminta Polda Banten turun langsung untuk memeriksa informasi yang ada secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan lingkungan.
Aswari menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Organisasi itu berharap setiap laporan diperiksa secara objektif agar persoalan dugaan pertambangan ilegal dan peredaran bahan kimia berbahaya dapat ditangani berdasarkan fakta.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan aktivitas tersebut masih bersumber dari Aliansi Social Justice.
Belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan Aswari.
Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi masih di upayakan kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang sekaligus memastikan status hukum dari dugaan yang disampaikan.
Aswari berharap penelusuran aparat dapat memberikan kejelasan mengenai aktivitas pengolahan emas di Lebak Selatan, sekaligus mencegah potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*/Sahrul).


