Disinggung Ati, Bawaslu Cilegon Jelaskan Wewenang Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran

CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menanggapi keluhan Bakal Calon Walikota Ratu Ati Marliati, yang mengeluhkan sulit beraktivitas kedinasan sebagai Wakil Walikota Cilegon, serta selalu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Cilegon mengaku hanya menjalankan tugas, dan kewenangannya sesuai aturan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca juga: Usai Deklarasi, Ratu Ati Keluhkan Kerja Bawaslu Cilegon yang Memproses Dugaan Pelanggaran

Saat diwawancarai, Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dan kewenangan, sesuai SOP dan Tata Prosedur yang ada. Sebab, Bawaslu memiliki mandat yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terutama yang tertuang dalam Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Jelas tugas kami apa yakni pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa sesuai administrasi Kota/Kabupaten,” kata Siswandi, Senin (10/8/2020).

Gerindra HUT Banten

Untuk kewenangan pencegahan dan penindakan Bawaslu selalu melakukan proses klarifikasi sesuai temuan dan laporan, sesuai prosedur baik UU ataupun Perbawaslu.

Siswandi menegaskan, bila tak tertuang dalam aturan tentu Bawaslu tak akan lakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Sebab, penindakan yang dilakukan sesuai prosedur, karena tugasnya Bawaslu untuk menegakkan keadilan pemilihan.

“Siapapun kami terima yang melakukan laporan, gak mungkin Bawaslu mendiamkan laporan,” jelasnya.

Posco HUT Banten

Pada intinya, Bawaslu adalah lembaga penegak keadilan Pemilu, tanpa membeda-bedakan bakal calon.

“Kami punya hirarki yakni, Bawaslu Provinsi dan RI yang mengarahkan dan pembinaan terhadap Bawaslu kabupaten/kota,” imbuhnya.

Siswandi juga menjelaskan era keterbukaan informasi publik, kondisi saat ini dimana perkembangan teknologi informasi begitu cepat dan transparan. Sehingga menutup ruang lembaga seperti Bawaslu menutupi peristiwa, dan fakta yang ada, seperti dugaan pelanggaran. (*/A.Laksono).

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien