Ditengah Pandemi, Di Merak Polisi Ungkap Penyeludupan Sabu dari Sumatera
CILEGON– Sebuah mobil box bernopol B 9955 TCD milik jasa ekspedisi Allidon Express Cabang Lampung yang berangkat dari Pekanbaru nekat selundupkan 66 kilogram sabu yang dimasukan kedalam brangkas yang akan dibawa menuju Jakarta. Namun, modus pelaku berhasil tercium aparat Kepolisian saat memasuki Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
Atas temuan itu, polisi pun melakukan pengembangan. Hingga aparat kepolisian kembali menemukan sebanyak 5 kilogram sabu yang dimasukkan kedalam kemasan tepung di wilayah Jambi. Sehingga total sebanyak 71 kilogram berhasil diamankan para petugas dari tangan para tersangka.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo menjelaskan, terungkapnya penyelundupan puluhan kilo sabu asal Riau pada Jumat (8/5/2020) lalu, bermula saat petugas pemeriksaan check point Pelabuhan Bakauheuni curiga dengan sebuah mobil box. Ketika dilakukan pemeriksaan, didalam mobil box terdapat tumpukan brangkas-brangkas baru yang akan dikirim ke Jakarta.
“Kita curiga, salah satu brangkas kita bongkar. Kita temukan ada sabu didalamnya. Brangkasnya ada dua jenis, yang besar isinya (sabu) 10 kilogram, yang satunya isi 6 kilogram,” ucapnya saat press release, Rabu (20/5/2020), di Kantor ASDP Pelabuhan Merak.
Nampaknya, momen covid-19 dijadikan momen oleh para bandar narkoba untuk menyelundupkan barang haramnya dari Sumatera menuju Jakarta. Itu karena mereka turut memanfaatkan percepatan transportasi logistik oleh petugas ditengah pandemi covid-19.
“Mereka tahu, dalam operasi ketupat kali ini kita berfokus bagaimana memperlancar logistik. Jadi mereka memanfaatkan hal tersebut,” ujarnya.
Dua pelaku berinisal EA (22) asal Pekanbaru dan RR (25) asal Jakarta langsung dibekuk petugas dikediamannya masing-masing dengan barang bukti yang berbeda.
Selain kedua tersangka, polisi pun kini tengah memburu 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba tersebut. Saat ini ketiga orang itu sudah diketahui identitasnya, dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian.
“Terungkap di Merak kita kembangkan, ditangkaplah RR di Jakarta yang merupakan pemesan. Kita kembangkan ke Jambi, disana kita tangkap pula EA dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup. (*/YS)