Dituding Tebang Pilih dalam Penertiban, Ini Jawaban Kepala Pol PP Cilegon
CILEGON – Pasca penyegelan warung remang-remang (Warem) yang dilakukan aparat Pemerintah Kota Cilegon kepada warung remang-remang di Lingkungan Sukajadi Rt 01 Rw 02, sekitaran Flyover Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Pada Jumat (5/01/2018) pagi.
Pemilik warem menilai bahwa Pemkot Cilegon tebang pilih dalam menyegel warem. Dikatakan Juliansah, pemilik warem, Pemkot hanya berani menutup warem kecil, yang besar mana berani.
“Aparat berani nggak menutup Merpati, kalo mau nutup, tutup semuanya dong, jangan tebang pilih,” ungkap Juliansah dengan nada keras saat disegel oleh aparat.
Pernyataan ini ditanggapi oleh Juhadi M Syukur, selaku Kadis Pol PP yang juga menjabat Plt Camat Pulomerak.
Menurut Juhadi, dalam upaya penertiban pelanggaran oleh pemerintah berdasarkan laporan masyarakat, kami juga sering memonitoring ke lapangan. Sesuai Perda no 2 tahun 2003, jam tayang tempat hiburan memiliki batas sampai pukul 24.00 WIB.
“Jadi nggak lagsung ujug-ujug kita tutup. Tetap ada prosedural yang kita lakukan. Kita bekerja secara aturan, berdasarkan laporan juga. Di lapangan kami sering memonitoring, kalau mau dibilang capek mah ya capek, sering kita peringati dan kita ingatkan namun banyak yang membandel,” ungkap Juhadi.
Ia menambahkan, pihaknya, akan bersikeras untuk menutup tempat hiburan baik yang warem ataupun yang besar bila melanggar aturan (Perda-red).
“Ya kalau melanggar akan kita tutup, itu sudah diatur oleh Perda. Saya juga meminta masyarakat untuk membantu pemerintah mengawasi tempat hiburan dan menegakan aturan. Karena keaktifan masyarakat juga sangat kami butuhkan,” katanya. (*/Cholis)