Wisata Anyer

Penolakan LKPJ Bupati Serang Dinilai Salah Kaprah, DPRD Hanya Berwenang Memberi Rekomendasi

 

SERANG – Isu penolakan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Serang menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum menilai anggapan adanya penolakan LKPJ tersebut merupakan pemahaman yang keliru terhadap aturan perundang-undangan.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Daddy Hartadi, menegaskan bahwa DPRD pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menolak ataupun menerima LKPJ kepala daerah.

DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi berupa catatan strategis terhadap laporan tersebut.

“Jika benar ada narasi penolakan LKPJ oleh DPRD, maka itu salah kaprah. DPRD seharusnya memahami ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Daddy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai LKPJ telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, LKPJ merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk pertanggungjawaban mutlak yang menentukan keberlanjutan jabatan kepala daerah.

“LKPJ itu sifatnya laporan, bukan pertanggungjawaban yang bisa menentukan posisi kepala daerah. Karena itu DPRD tidak memiliki kewenangan menolak atau menerima,” jelasnya.

DPRD Hanya Beri Rekomendasi Strategis

Daddy menerangkan, mekanisme pembahasan LKPJ telah diatur dalam Pasal 15 hingga Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, DPRD melakukan pembahasan LKPJ dan menghasilkan rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, maupun masukan terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Hasil pembahasan DPRD berupa rekomendasi, bukan keputusan menerima atau menolak. Tujuannya untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, sekalipun DPRD memberikan catatan kritis atau tidak menyetujui substansi tertentu dalam LKPJ, hal tersebut tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah.

Rekomendasi untuk Perbaikan Pemerintahan

Lebih lanjut, Daddy menyebutkan bahwa catatan strategis DPRD difokuskan pada perbaikan aspek perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pelaksanaan kebijakan pada tahun berikutnya.

“Dalam rezim pemerintahan daerah yang lama memang dikenal istilah penolakan LKPJ. Namun aturan sekarang berbeda. DPRD hanya memberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi pemerintahan,” pungkasnya.***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien