Iklan Banner

DLH Cilegon Evaluasi Kinerja Lingkungan 34 Perusahaan Industri

 

CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tengah melaksanakan evaluasi kinerja lingkungan terhadap puluhan perusahaan industri melalui program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2025.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Andihie Rhana, menyampaikan bahwa pelaksanaan Proper tahun ini mengalami sejumlah perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Di awal bulan Juni kemarin, sesuai dengan Permen LH 1 Tahun 2025, ini dilakukan Penilaian Proper ya. Proper itu program peringkat kinerja perusahaan untuk tahun 2025,” kata Andihie saat ditemui pada Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan terhadap periode semester II tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.

“Nilai Propernya yang kita nilai dari semester ke-2 2024 sampai semester ke-1 2025,” ujarnya.

“Jadi yang kita nilai itu pemantauan kualitas lingkungan dari bulan Juli 2024 sampai bulan Juni 2025,” sambungnya.

Menurut Andihie, tahun ini terdapat kebijakan baru dalam mekanisme penilaian.

Jika sebelumnya seluruh perusahaan dinilai langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini sebagian wewenang tersebut dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Agil HUT Gerindra

“Jadi untuk tahun 2025 ini, ini ada hal yang baru untuk Proper. Yang dulunya Proper dinilai langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup semua industri, dan sekarang sudah ada pembagian kewenangan sebagai evaluator. Tapi untuk tahun 2025 ini tidak semua industri kami nilai. Kami diminta sebagai evaluator untuk 34 industri saja dari semua industri yang ada di Cilegon, karena masih ada yang dinilai oleh provinsi, ada yang masih dinilai oleh KLH,” tuturnya.

Aspek yang dinilai dalam Proper 2025 juga mengalami perluasan, terutama pada pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pengelolaan sampah.

“Sekarang aspek penilaiannya ditambah dua aspek lagi. Itu untuk bahan berbahaya beracun sama pengelolaan sampah,” jelas Andihie.

“Jadi pengelolaan B3 dan sampah ini menjadi hal yang baru di tahun 2025 untuk penilaian Proper-nya. Kenapa aspek B3 dan sampah ini masuk? Karena sampah ini jadi prioritas utama dari Kementerian Pengelolaan Hidup. Karena sekarang timbulan sampah sudah tidak bisa terkendali,” tambahnya.

DLH Cilegon menetapkan sistem pelaporan dilakukan secara daring melalui platform Simpel atau (Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan), dengan batas waktu pelaporan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

“Penilaian Proper sekarang sistemnya online. Jadi dari tanggal 1 Juli 2025 sampai 31 Juli 2025 ini teman-teman industri wajib menyampaikan pelaporan tadi, semester 2 2024 sampai semester 1 2025, semua aspek untuk tahun 2025 Proper ini. Kalau dulu hanya untuk MC air sama B3,” ungkapnya.

DLH Kota Cilegon menetapkan sebanyak 34 industri sebagai objek penilaian. Beberapa di antaranya seperti PT Asahimas, PT Lautan Otsuka, Mitsubishi Chemical Indonesia, PT Indorama, dan perusahaan lainnya.

Hasil evaluasi akhir akan diumumkan pada akhir tahun dan diklasifikasikan dalam bentuk peringkat warna dimulai dari hitam sebagai nilai terendah hingga emas sebagai capaian tertinggi.

“Nanti ada penetapan bendera, karena pelaporan ini bendera. Peringkatnya itu warna. Yang paling rendah itu hitam, kemudian naik ke tingkatan merah, biru, hijau, sama emas. Emas itu tingkatan paling tinggi, dan hitam itu tingkatan paling terendah,” pungkasnya.(*/Nandi).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien