Dorong Regulasi Perlindungan Pengusaha Lokal, HIPMI Baja Ajukan Hearing ke DPRD Cilegon

Ll
CILEGON– Dalam upaya memperjuangkan perlindungan dan penguatan posisi pengusaha lokal, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon atau yang dikenal dengan HIPMI Baja mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cilegon.
Hearing tersebut menunggu persetujuan waktu dari pimpinan setelah dikirimkannya surat RDP pada Senin, 30 Juni 2025.
Ketua BPC HIPMI Baja, Ivan Ferdiansyah, menjelaskan bahwa permintaan RDP ini dilatarbelakangi kebutuhan akan adanya payung hukum yang jelas untuk menjamin eksistensi dan kontribusi pengusaha lokal di tengah derasnya arus investasi di Kota Cilegon.
“Kita mendorong kepada pemkot cilegon untuk menerbitkan Perda perlindungan pengusaha lokal, masa kita tertinggal dengan daerah lain yang memiliki perda serupa. Karena ini udah sangat urgent bagi keberlangsungan pengusaha lokal sebagai lokomotif utama pendapatan daerah.” ujar Ivan, Rabu (2/7/2025).
Ivan menegaskan, HIPMI Baja ingin mengangkat isu-isu strategis dalam forum tersebut, antara lain dampak investasi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), pengaruh terhadap perekonomian masyarakat, kesejahteraan sosial, hingga stabilitas politik di daerah.
Lebih lanjut Ivan menyebut, hearing ini merupakan langkah kolaboratif antara komunitas pengusaha dan lembaga legislatif guna menciptakan sinergi dalam membangun iklim investasi yang aman, adil, dan berkelanjutan, serta memastikan pengusaha lokal tidak tersingkir dalam pusaran pembangunan.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa hearing ini penting sebagai bentuk sinergitas bersama untuk melindungi keterlibatan dan pemberdayaan pengusaha lokal bagi pembangunan daerah yang mana dampak nya nanti dapat dirasakan secara umum bagi kesejahteraan masyarakat.” imbuhnya.
Ivan juga menyampaikan bahwa regulasi yang diusulkan nantinya diharapkan menjadi produk legislasi DPRD Kota Cilegon, sebagai bentuk nyata keberpihakan wakil rakyat terhadap pelaku usaha lokal.
HIPMI Baja meyakini, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan efek berantai yang positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Gagasan pembentukan perda yang kami usulkan ini memiliki nilai strategis bagi pembangunan kota Cilegon. Bayangkan multiplayer effect dari perda ini: Investasi masuk dapat diserap oleh daerah, sirkulasi ekonomi akan terasa langsung bagi masyarakat, sirkulasi ekonomi itu juga akan meningkatkan serapan pajak, serapan pajak daerah dipergunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kami berharap semoga usulan perda ini dapat di-acc sampai ketok palu. Sehingga kita bisa ikut terlibat aktif berusaha, gak nonton doang,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai pendekatan persuasif dan sesuai koridor hukum untuk merespons dinamika yang sempat memanas antara pengusaha lokal dan investor besar dalam beberapa waktu terakhir.
“Kita bergerak sekarang harus berdasarkan koridor hukum, karena semua tau lah ya berita kemarin seperti apa. Kita minta doa dan dorongan juga dari masyarakat supaya permohonan perda ini bisa dikabulkan oleh pemerintah kota Cilegon.” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina HIPMI Baja, Ahmad Suhandi, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah BPC HIPMI Baja tersebut.
Ia menilai, keberadaan regulasi turunan di tingkat lokal menjadi sangat krusial untuk memberi kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha lokal.
Ia menyoroti beberapa insiden yang belakangan menjadi sorotan publik, sehingga dinilai meninggalkan trauma dan ketidakpercayaan di kalangan pengusaha lokal.
Menurutnya, banyak dari mereka kini enggan mengajukan diri untuk terlibat dalam proyek-proyek strategis di Cilegon.
“Pengusaha ini kan pada takut, khawatirnya dianggap inilah, itulah minta proyek lah, diskriminatif lah, komunikasi dengan industri kan jadi tidak cair, khawatir salah terus dianggap premanisme,” ujar Ahmad Suhandi yang akrab disapa Andi Jempol, Rabu (2/7/2025).
Andi berharap, ke depan akan ada kepastian hukum dan legitimasi yang tegas bagi pengusaha lokal agar keberadaan mereka dapat dilindungi dan diperkuat dalam ekosistem pembangunan daerah.
“Dengan regulasi yang pasti, kami pikir para pengusaha lokal juga akan patuh kalau rules-nya jelas, mekanismenya jelas, pasti kondusif lagi,” pungkasnya. (*/ARAS)


